BangsaOnline - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tuduhan "menyuruh memberikan keterangan palsu", yang dilontarkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (23/1).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di depan wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Bambang ditangkap karena sudah ada bukti-bukti kuat atas dugaan pidana terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, yang disidangkan pada 2010, klaim Ronny.
"Ada tiga alat bukti yang sah baik keterangan saksi, alat bukti surat yaitu dokumen-dokumen, maupun alat bukti keterangan ahli. Karena sudah cukup kuat maka dilakukan penahanan sesuai SOP (standard operating procedure) dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012," kata Ronny.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," tambahnya.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Saat ditanya apakah penangkapan ini ada kaitannya dengan kasus calon kapolri Budi Gunawan yang menjadi tersangka di KPK, Ronny menjawab diplomatis: "Perbuatan pidana itu kaitannya dengan individu, bukan dengan institusi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News