Bambang Widjojanto Terancam Tujuh Tahun Penjara

Bambang Widjojanto Terancam Tujuh Tahun Penjara Ronny F Sompie. Foto: kompas

BangsaOnline - Wakil Ketua Bambang Widjojanto menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tuduhan "menyuruh memberikan keterangan palsu", yang dilontarkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) , Jumat (23/1).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Ronny F Sompie di depan wartawan di Mabes , Jakarta.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Bambang ditangkap karena sudah ada bukti-bukti kuat atas dugaan pidana terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, yang disidangkan pada 2010, klaim Ronny.

"Ada tiga alat bukti yang sah baik keterangan saksi, alat bukti surat yaitu dokumen-dokumen, maupun alat bukti keterangan ahli. Karena sudah cukup kuat maka dilakukan penahanan sesuai SOP (standard operating procedure) dan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012," kata Ronny.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun," tambahnya.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Saat ditanya apakah penangkapan ini ada kaitannya dengan kasus calon kapolri Budi Gunawan yang menjadi tersangka di , Ronny menjawab diplomatis: "Perbuatan pidana itu kaitannya dengan individu, bukan dengan institusi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO