Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Pengedar Narkoba Kapolres Lamongan AKBP Harun (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis pers. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo jenis Dobel L.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, 7 tersangka dari 7 kasus tersebut diamankan dalam waktu 2 minggu terakhir.

“Di antara tersangka tersebut antara lain berinisial RW warga Dusun Tanjung Kecamatan Lamongan, ME warga Kecamatan Tembelang Jombang, WLA dan MDI warga Lingkungan Semangu Keluran Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan,” kata AKBP Harun, pada sejumlah awak media, Senin (7/9) siang.

Selain itu, Harun menjelaskan, tersangka lainnya berinisial IDW warga Lingkungan Semangu Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan, AGR warga Karangtawar Kecamatan Laren, dan AH warga Kandangsemangkon Kecamatan Paciran.

“Tersangka AH merupakan residivis, ia baru saja keluar dari tahanan karena terjerat kasus ganja. Dan baru saja kita tangkap lagi dalam kasus peredaran sabu-sabu,” ungkap Harun.

Saat ditangkap petugas Satreskoba, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AH sebanyak 44,36 gram sabu, dan sejumlah uang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO