LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo jenis Dobel L.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, 7 tersangka dari 7 kasus tersebut diamankan dalam waktu 2 minggu terakhir.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Di antara tersangka tersebut antara lain berinisial RW warga Dusun Tanjung Kecamatan Lamongan, ME warga Kecamatan Tembelang Jombang, WLA dan MDI warga Lingkungan Semangu Keluran Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan,” kata AKBP Harun, pada sejumlah awak media, Senin (7/9) siang.
Selain itu, Harun menjelaskan, tersangka lainnya berinisial IDW warga Lingkungan Semangu Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan, AGR warga Karangtawar Kecamatan Laren, dan AH warga Kandangsemangkon Kecamatan Paciran.
“Tersangka AH merupakan residivis, ia baru saja keluar dari tahanan karena terjerat kasus ganja. Dan baru saja kita tangkap lagi dalam kasus peredaran sabu-sabu,” ungkap Harun.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Saat ditangkap petugas Satreskoba, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AH sebanyak 44,36 gram sabu, dan sejumlah uang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Tertangkapnya AH ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu di tengah masyarakat Lamongan. Kemudian kita lakukan penyelidikan, hasilnya kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 44,36 gram sabu dari tangan AH,” terang Harun.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Di hadapan petugas, AH mengaku barang haram tersebut didapat dari Maduran dan diedarkan atau dijual di wilayah Lamongan.
Secara keseluruhan, dari 7 tersangka pengedar sabu-sabu dan pil koplo jenis Dobe L yang berhasil diungkap itu, Satreskoba berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 59,15 gram, dan 40 butir pil Doubel L.
“Tersangka pengedar sabu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurangan penjara, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Norkatika,” tegas AKBP Harun.
Baca Juga: Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Selain mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu dan pil koplo tersebut, kini petugas juga berharap, agar masyarakat terus membantu petugas untuk menumpas peredaran narkoba. Karena salah satu dampak mengonsumsi narkoba dapat merusak masa depan generasi muda serta dapat menimbulkan tindak pidana lain. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News