PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pamekasan mulai hari ini akan melakukan sosialisasi kepada para PKL (Pedagang Kaki Lima) terkait Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang PKL, dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (7/9/2020).
Kepala Satpol PP Pamekasan, Khusairi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengambil tindakan tegas kepada para PKL dan pedagang pinggiran yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Bahkan nantinya mereka para PKL yang masih beroperasi dan juga berjualan mangkal di tempat pinggiran trotoar di jalan fasilitas umum yang dilarang sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku, maka pihak Satpol PP secara tegas akan membongkar dan mengangkut paksa gerobak para PKL ke kantor Satpol PP," ujarnya.
"Jadi kami meminta kepada semua masyarakat PKL, mohon kerja samanya untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Namun ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas penertiban tersebut, per hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dishub terlebih dahulu ke lokasi yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam Perda Pemkab Pamekasan.
Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024
"Dan sosialisasi itu akan terus dilakukan hingga 16 hari ke depan, di berbagai sektor jalan dan fasilitas umum yang ditempati oleh para PKL di Kabupaten Pamekasan," jelasnya.
Ia menerangkan, dalam sosialisasi tersebut, pihak Satpol PP dan Dishub Pamekasan akan memberikan pengertian kepada PKL untuk segera pindah ke 14 titik lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Pamekasan.
"Di antaranya, dekat RS Slamet Martodirjho, Jalan Teja, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Stadion di sisi kiri, Jalan Pintu Gerbang, Dirgahayu, Ronggosukowati, dan Jalan Balai Kambang," terangnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Ia menambahkan, operasi penertiban sesuai dengan perda yang berlaku akan dilakukan pada bulan Oktober 2020. Kegiatan itu akan melibatkan TNI dan Polri, juga dinas terkait.
"Target yang harus bersih dari PKL adalah di seputar Jalan Lingkar Arek Lancor, Jokotole, Tronojoyo, Jalan Kabupaten sepanjang jalan menuju Kantor Bupati dan Wabup itu harus bersih dari PKL," pungkasnya. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News