Catatan Bawaslu Lamongan Terkait Pendaftaran Pilkada: Protkes Hingga Perbedaan Nama Pengurus Parpol

Catatan Bawaslu Lamongan Terkait Pendaftaran Pilkada: Protkes Hingga Perbedaan Nama Pengurus Parpol Ketua Bawaslu Lamongan saat bersama Ketua KPU Lamongan. (foto: ist).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan memberikan catatan penting terkait pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Lamongan 2020.

Hal ini dibeberkan oleh Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar. Pihaknya mengatakan, ada tiga hal yang menjadi catatan Bawaslu. Di antaranya, yakni adanya perbedaan nama salah satu pengurus parpol antara salinan Surat Menkumham dengan B.1-KWK Parpol yang diserahkan kepada KPU.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"Sudah menjadi catatan Bawaslu dalam pengawasan pendaftaran kemarin, adanya perbedaan nama salah satu pengurus parpol," ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, lanjut Badar, Bawaslu juga memberikan catatan terhadap autentikasi berkas dokumen persyaratan calon. Pihaknya juga menerangkan sedang melakukan konsultasi, kajian analisis, dan audit investigatif terkait administrasi berkas calon-calon yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020.

"Pokoknya, Bawaslu ingin memastikan bahwa dokumen persyaratan tidak hanya lengkap, tapi juga absah," terangnya.

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Hasilnya, tandas Badar, akan disampaikan sebagai rekomendasi dan saran perbaikan kepada KPU. "Jika ternyata ada berkas yang kurang, maka diberi kesempatan memperbaiki selama tiga hari sejak diumumkan," tandasnya.

Selain kelengkapan dan keabsahan dokumen, hal yang menjadi catatan Bawaslu selanjutnya, yakni tentang penerapan protokol kesehatan. Terutama pada khalayak yang ada di luar tempat pendaftaran atau di luar Kantor KPU Lamongan.

Bawaslu sudah mengimbau pada pihak-pihak terkait agar protokol kesehatan diperhatikan, mengingat pilkada saat ini merupakan satu-satunya pilkada dalam sejarah Indonesia yang ditunda karena pandemi dan dilanjutkan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari

"Terkait penegakan protokol kesehatan ini, KPU pun sudah membuat aturan khususnya," tukasnya. (yog/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO