SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakuan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Wali Kota Risma.
Menurutnya, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Untuk itu, Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Risma juga tengah memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun.
Namun begitu, Presiden UCLG ASPAC ini menyatakan bahwa pemberlakuan denda dipastikan akan benar-benar berlaku di Kota Pahlawan. "Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai, disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat, sehingga hal itu dapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industri atau usaha.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” tuturnya.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengakui bahwa sampai saat ini memang masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan. Termasuk kemungkinan perubahan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
"Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.
"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," pungkasnya. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News