Terima Saran Perbaikan dari Bawaslu, KPU Tuban Tunda Pleno DPHP

Terima Saran Perbaikan dari Bawaslu, KPU Tuban Tunda Pleno DPHP Rapat pleno terbuka KPU dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedianya membahas penetapan DPHP, akhirnya ditunda.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban batal menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Kamis (10/9).

Pasalnya, menerima surat saran perbaikan dari di detik akhir menjelang pelaksanaan pleno, sehingga kegiatan yang telah disusun secara matang itu tertunda dan gagal terlaksana.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Ketua , Fatkul Iksan membenarkan saran dari yang secara tiba-tiba itu membuat agenda yang telah tersusun rapi itu tertunda dan harus dijadwalkan ulang. Seketika itu, dirinya bersama komisioner lainnya menyusun jadwal ulang, mengingat masih ada waktu untuk melaksanakan tahapan pleno DPHP di hari berikutnya.

"Memang rencananya pleno dilaksanakan hari ini, tapi ada surat saran perbaikan dari Bawaslu, sehingga pleno kita tunda dan dijadwal ulang," ujar Ketua , Fatkul Iksan.

Karena pelaksanaan rapat pleno terbuka ditunda dan telah terlanjur menghadirkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya pun mengalihkan agenda dengan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan tahapan pemilu bersama PPK dari 20 Kecamatan di Tuban.

Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis

"Kita laksanakan kegiatan rakor bersama PPK, karena memang tahapan kita sudah mempersiapkan semua. Sehingga kita update pengetahuan kepada PPK dan kita kasih informasi terbaru terkait dengan tahapan pemilu," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi menyampaikan, surat saran perbaikan dengan Nomor: 146/KJI-25/PM.00.02/IX/2020 ini dikirimkan berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di tingkat PPS maupun PPK.

"Kita sudah memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk memberikan beberapa hal yang menjadi kewajiban yang disebutkan dalam PKPU, dan ini secara teknis harus dilaksanakan oleh jajaran KPU," ujar Gus Hadi.

Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024

Namun, jika saran perbaikan dari Bawaslu itu tidak dilaksanakan, kata Gus Hadi, maka saran perbaikan akan ditingkatkan menjadi sebuah temuan. Kebetulan Bawaslu saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran.

"Kita memberikan saran kepada KPU agar menunda rapat pleno, karena kita masih melakukan proses penanganan pelanggaran. Apalagi KPU masih mempunyai waktu rapat pleno hingga senin depan," pungkasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO