SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya melalui Inspektorat menerima 55 laporan atau pengaduan terkait bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19. Laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut bukan terkait dengan penyimpangan, namun rata-rata karena belum menerima bantuan.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, dari jumlah itu, 40 laporan sudah selesai ditindaklanjuti dan 1 kasus lagi dalam proses. Sedangkan untuk 14 laporan lainnya, setelah ditindaklanjuti oleh pemkot belum ada respons lagi dari pelapor.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Jadi, total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per hari ini ada 55. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 14 laporan, belum ada respons dari pelapor (status dari KPK)," kata Basari di kantornya, Jumat (11/9/2020).
Basari kembali memastikan bahwa hingga hari ini ada 55 laporan yang diterima oleh Pemkot Surabaya, bukan 59 laporan seperti yang dikutip oleh beberapa media. Artinya, laporan yang telah masuk di sistem Pemkot Surabaya hingga saat ini ada 55 laporan.
"Kita lihat di login-nya pemkot 4 laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi. Kan laporan itu harus diverifikasi dahulu oleh KPK sebelum diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian, kata Basari, nantinya dari laporan yang masuk itu, KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti. Sedangkan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti, maka KPK akan mengirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan atau hal-hal yang negatif dan melanggar hukum, seperti pengurangan isi atau pengurangan nominal bantuan, itu tidak ada. Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum diterimanya bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Jadi kami pastikan bahwa rata-rata pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima dobel (bantuan) kan pasti akan diproses dan kalau memang layak pasti akan diberi," jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, sepanjang warga itu memenuhi syarat untuk menerima bantuan, pasti jajaran Pemkot Surabaya akan memproses bantuan tersebut. Apalagi bantuan itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD provinsi, dan bantuan dari pemkot sendiri.
"Makanya sampai saat ini camat dan lurah terus mencari warga mana saja yang terdampak. Kami juga perlu pastikan bahwa pemkot sangat fast respons jika ada keluhan-keluhan semacam ini. Buktinya, kita sudah menyelesaikan 40 laporan, karena kita langsung tindak lanjuti," pungkasnya. (ian/zar)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News