55 Laporan dari Laman JAGA Bansos KPK Bukan Soal Penyimpangan

55 Laporan dari Laman JAGA Bansos KPK Bukan Soal Penyimpangan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - melalui Inspektorat menerima 55 laporan atau pengaduan terkait bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19. Laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA milik (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut bukan terkait dengan penyimpangan, namun rata-rata karena belum menerima bantuan.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, dari jumlah itu, 40 laporan sudah selesai ditindaklanjuti dan 1 kasus lagi dalam proses. Sedangkan untuk 14 laporan lainnya, setelah ditindaklanjuti oleh pemkot belum ada respons lagi dari pelapor.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

"Jadi, total pengaduan masuk ke per hari ini ada 55. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 14 laporan, belum ada respons dari pelapor (status dari )," kata Basari di kantornya, Jumat (11/9/2020).

Basari kembali memastikan bahwa hingga hari ini ada 55 laporan yang diterima oleh , bukan 59 laporan seperti yang dikutip oleh beberapa media. Artinya, laporan yang telah masuk di sistem hingga saat ini ada 55 laporan.

"Kita lihat di login-nya pemkot 4 laporan itu belum masuk. Berarti oleh itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi. Kan laporan itu harus diverifikasi dahulu oleh sebelum diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Laman atau aplikasi JAGA milik ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, kata Basari, nantinya dari laporan yang masuk itu, akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti. Sedangkan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti, maka akan mengirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, laporan yang diterima dari laman aplikasi JAGA bansos itu bukan terkait penyimpangan atau hal-hal yang negatif dan melanggar hukum, seperti pengurangan isi atau pengurangan nominal bantuan, itu tidak ada. Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum diterimanya bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Jadi kami pastikan bahwa rata-rata pengaduan yang diterima bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima dobel (bantuan) kan pasti akan diproses dan kalau memang layak pasti akan diberi," jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, sepanjang warga itu memenuhi syarat untuk menerima bantuan, pasti jajaran akan memproses bantuan tersebut. Apalagi bantuan itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD provinsi, dan bantuan dari pemkot sendiri.

"Makanya sampai saat ini camat dan lurah terus mencari warga mana saja yang terdampak. Kami juga perlu pastikan bahwa pemkot sangat fast respons jika ada keluhan-keluhan semacam ini. Buktinya, kita sudah menyelesaikan 40 laporan, karena kita langsung tindak lanjuti," pungkasnya. (ian/zar)

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO