Tengah Asyik Bermain Judi Remi di Pos Kamling, ​Enam Warga Kota Kediri Diciduk Polisi

Tengah Asyik Bermain Judi Remi di Pos Kamling, ​Enam Warga Kota Kediri Diciduk Polisi Para pelaku judi remi yang akhirnya diamankan ke Mapolsekta. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jangan main-main dengan yang namanya judi, kalau tidak ingin berurusan dengan polisi. Seperti enam pejudi remi di Kota Kediri yang berhasil digulung polisi saat sedang asyik bermain remi di dalam Pos Kamling RT 03 RW 03 Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota.

Keenam penjudi itu ditangkap pada hari Minggu, 13 September 2020 sekira jam 00.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Mereka adalah Sukandi, Suroso, Mulyono, Sukemi, Kasian, dan Budianto. Mereka semua adalah Warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota.

Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan para belaku judi itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Pos Kamling Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo sering digunakan judi kartu remi dengan taruhan uang.

"Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar. Kemudian pada Minggu (13/9) dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut," kata Kamsudi, Minggu (13/9/2020).

Kamsudi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set kartu remi, 1 buah kalender untuk alas, dan uang tunai Rp 374.000. "Pasal yang dilanggar adalah Pasal 303 Ayat (1) ke 2 subs Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya. (uji/zar)

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO