SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Razia protokol kesehatan kembali digelar petugas gabungan di Pos Lantas Waru Sidoarjo, Senin (14/9). Bagi yang melanggar akan langsung menjalani sidang di tempat dan didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu. Namun kalau melanggar lagi, akan dilipatkan dendanya," cetus Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.
Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum, hingga mobil pribadi.
Mereka rata-rata didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar, maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Di antara pelanggar protokol kesehatan ini, ada satu orang yang kedapatan tak mengenakan masker dan protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria paruh baya itu ogah memakai maskernya.
Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp 200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan. Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang Pos Lantas Waru. Namun, dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera, tak lagi melanggar protokol kesehatan.
"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkas Sumardji. (cat/dur)
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News