JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus Korupsi Pasar Manggisan memasuki sidang putusan, hari ini (Selasa, 15/9/2020). Dalam sidang itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan 1 dari 4 terdakwa bebas.
Satu orang terdakwa yang bebas yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik. Zainal Abidin, Kuasa Hukum Muhammad Fariz Nur Hidayat mengatakan bahwa terdakwa Dodik dibebaskan karena dirasa tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
"Atasan Fariz, Pak Dodik dianggap oleh majelis hakim tidak ikut langsung dalam kasus tersebut, dan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut tidak dapat dirinci, maka dibebaskan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9/2020).
Zainal menjelaskan, untuk kliennya sendiri dijatuhi vonis 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp 92 juta.
Adapun untuk terdakwa lainnya, lanjut Zainal, vonis paling berat dijatuhkan kepada Edi Sandi, yakni 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar. Sedangkan Mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf dikenai vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
"Yang paling berat adalah Edi Sandi, sedangkan pak Anas 4 tahun tetapi tidak ada uang pengganti," tuturnya.
Ditanya terkait kemungkinan mengajukan banding, Zainal mengaku pihaknya masih akan koordinasi dengan klien. "Kami akan koordinasi dengan terdakwa dan keluarga apakah banding atau tidak, kita diberi waktu 7 hari," ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Nuril, Kuasa Hukum Anas Ma'ruf merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Sebab, kliennya tidak menerima aliran dana dari kasus Korupsi Pasar Manggisan tersebut.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
"Pak Anas itu tidak terima uang sepeser pun walaupun ada kesalahan administratif. Tetapi vonisnya terlalu berat," ujarnya.
"Sedangkan untuk banding sendiri masih menunggu koordinasi dari terdakwa dan keluarga apakah banding atau tidak," pungkasnya. (jbr1/yud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News