Jelang Pemberlakuan Denda, Pemkot Probolinggo Gencar Lakukan Operasi Yustisi Protkes

Jelang Pemberlakuan Denda, Pemkot Probolinggo Gencar Lakukan Operasi Yustisi Protkes Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo bersama jajaran forpimda menggelar sosialisasi rencana pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan (protkes), serta operasi yustisi berupa razia masker di kawasan Pasar Baru, Senin (15/9/2020).

Hasilnya, ada sekitar 37 warga yang kedapatan tak memakai masker. Mereka langsung diberikan sanksi sosial dengan dilakukan sidang di tempat.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL

Sebelum digelar operasi yustisi, Pemkot Kota Probolinggo juga menggelar apel bersama tim gabungan bersama forpimda.

“Sekarang bukan saatnya untuk bersantai dengan menganggap Covid-19 ini tidak ada. Buktinya, angka kasus Covid-19 baik di Indonesia maupun di Kota Probolinggo terus bertambah setiap harinya,” tegas Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal saat memimpin apel.

Bahkan, berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan P2KB pada 14 September 2020, total kasus Covid-19 di Kota Probolinggo sebanyak 386 orang, meninggal 19 orang sedangkan yang dirawat 62 orang, sementara angka kesembuhan 79,02 persen.

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD

Dalam operasi yustisi kali ini, warga yang kedapatan melanggar diperiksa oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP, kemudian KTP mereka diminta untuk didata dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat. Setelah diperiksa, mereka berpindah ke meja hakim, panitera, dan jaksa.

Sebelum dikenai sanksi, hakim menanyakan beberapa hal dan memberikan sosialisasi rencana pemberlakuan denda bagi yang melanggar.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?

“Sekarang harus pakai masker. Apa punya keluhan sesak napas? Tidak ada kan? Anda sudah melanggar perda maka harus dijatuhi pidana sanksi menghafal Pancasila,” kata hakim kepada M. Fauzi, Warga Jalan Cempaka yang bekerja sebagai pengantar roti.

M. Fauzi sempat berdalih ia punya masker, tetapi di dalam tas. Saat mengeluarkan masker dari dalam tasnya, masker kain yang dipunyainya itu sudah kumal. Lantas, Fauzi pun menjalani sanksi yang diberikan hakim di hadapan jaksa.

Jenis sanksi sosial lain yang harus diterima warga yang ketahuan melanggar adalah menyapu, memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghafal Pancasila, hormat ke bendera merah putih, mendampingi petugas parkir untuk menata kendaraan, dan mengimbau masyarakat untuk memakai masker.

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan

“Selain di sini, petugas juga mobile. Dalam satu hari ada di dua atau tiga lokasi di titik-titik tertentu. Namun mengerahkan nonyustisi kerja sosial menggunakan PPNS dari Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi. (ndi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO