PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kondisi bangunan rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemkab Pasuruan yang selama ini dipergunakan untuk aktivitas pemotongan ternak sangat memprihatinkan.
Pasalnya, sarana dan prasarana (sarpras) yang ada dianggap belum memenuhi syarat sesuai dengan amanat Permentan Nomor 13/Permentan/ot.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono mengakui bahwa mayoritas RPH yang dimiliki Pemkab Pasuruan tidak memenuhi syarat untuk aktivitas pemotongan hewan.
Menurutnya, bila melihat regulasi dari Kementan untuk menghasilkan produk pangan hewani yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal), RPH harus memiliki sarpras yang layak. "Produk hewani seperti daging untuk konsumsi manusia, maka harus betul-betul aman penyakit yang membahayakan kesehatan," ujarnya.
Keterangan yang sama disampaikan oleh M. Zaelani, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menyebutkan bahwa kondisi RPH yang dimiliki pemkab perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh, utamanya untuk sarana dan prasarana.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Dari hasil sidak yang dilakukan Komisi II ke beberapa RPH, ditemukan bangunan yang sudah rusak, tapi oleh dinas terkait masih dipakai untuk aktivitas pemotongan," ujarnya.
Dari total 10 RPH, kata Zaelani, hanya 1 saja yang dianggap layak untuk dipergunakan pemotongan, sedangkan sisanya kondisinya memprihatinkan.
"Kita berharap tahun 2021 nanti pihak pemkab memprioritaskan pembangunan RPH, sehingga produk hewani yang dijual ke masyarakat aman untuk dikonsumsi," jelas Politikus Partai Demokrat itu.
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Terpisah, Kepala UPTD Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, M. Syaifi menjelaskan bahwa dari 10 RPH yang dimiliki tersebut, hanya satu yang memenuhi SNI, yakni RPH Wonorejo, sedangkan 9 RPH lainnya perlu pembenahan sarpras.
"Pihak dinas berusaha untuk produk hewani yang akan dipasarkan ke masyarakat nanti betul-betul bersih dari kotoran hewan, sehingga aman untuk di konsumsi," ujarnya.
Ia menambahkan, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki untuk pembangunan RPH, maka untuk jangka pendek pihak UPTD menyiapkan air bersih di semua RPH, tujuannya agar daging yang akan dipasarkan higienis dan bebas dari penyakit.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
“Kalau untuk tahun 2021 ini dinas belum ada rencana pembangunan RPH lantaran anggaran memang belum ada," tukasnya. (hab/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News