Enam Fraksi DPRD Kota Pasuruan Setujui Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah 2025

Enam Fraksi DPRD Kota Pasuruan Setujui Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah 2025 Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo saat memberikan sambutannya dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan. (Ist)

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Enam fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Pasuruan Tahun 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, yang pimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Toyyib, di aula gedung DPRD, Jumat (2/5/2025).

Keenam fraksi yang menyatakan persetujuannya yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API), Fraksi PKS, Fraksi PDIP, dan Fraksi Persatuan Hati Nurani. Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menyampaikan bahwa pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

“Fraksi kami, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan,” ujar salah satu juru bicara fraksi dalam penyampaiannya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja samanya selama proses pembahasan raperda berlangsung. Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Pasuruan untuk segera menindaklanjuti raperda ini dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.

“Terima kasih kepada DPRD Kota Pasuruan atas persetujuannya. Kami berkomitmen untuk menjalankan implementasi Perda ini dengan sebaik-baiknya, demi memperkuat kinerja perangkat daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Mas Adi, sapaan Wali Kota Pasuruan.

Dengan disetujuinya raperda tersebut, maka DPRD dan Pemkot Pasuruan akan memproses pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Pemprov Jatim.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi perangkat daerah di Kota Pasuruan serta menunjang pencapaian program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal. (par/msn)