Diduga Jual Perumahan Fiktif, Developer Perumahan PT WJL Dipolisikan User

Diduga Jual Perumahan Fiktif, Developer Perumahan PT WJL Dipolisikan User Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nasib kurang beruntung dialami Widayanti, Warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Maksud hati ingin membeli rumah baru di Perumahan Villa Jati yang berlokasi di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo seharga Rp 435 juta, namun setelah diangsur beberapa kali hingga total angsuran berjumlah Rp 51,5 juta, rumah baru tak kunjung dibangun oleh developer. Bahkan, sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu pun masih milik petani.

Karena merasa ditipu, akhirnya Widayanti melaporkan PT Wiji Jati Lestari, selaku developer Perumahan Villa Jati ke Mapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: Beli iPhone 15 Lewat Pinjol, Pria Sidoarjo Tipu Korban dengan Modus Pinjam HP

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan atas nama korban Widayanti terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan adalah PT Wiji Jati Lestari yang bergerak dalam usaha developer perumahan, dengan nama perumahan adalah Villa Jati.

"Lokasi perumahan yang dilaporkan, ada di Sukodono, Desa Suruh dan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden, Desa Ental Sewu, Buduran," cetusnya, Kamis (17/9/2020).

Lanjut Imam, awal mula kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi ketika korban Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT Wiji Jati Lestari yang menawarkan Perumahan Villa Jati. Dengan lokasi, yakni di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Sukodono. Setelah melihat brosur itu, dan dengan berbagai pertimbangan termasuk harga dan lokasi, akhirnya korban Widayanti memutuskan untuk membeli rumah yang harganya Rp 435 juta.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Polresta Sidoarjo Kolaborasi Keamanan Perumahan

"Korban langsung membayar tanda jadi Rp 1,5 juta pada pertengahan September 2019," jelasnya.

Selang dua minggu, pada akhir September 2019, korban Widayanti melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta. Dan akhir Oktober 2019, korban mengangsur lagi sebesar Rp 25 juta, sehingga total uang yang sudah dibayarkan korban Widayanti sebesar Rp 51,5 juta. Dalam perjanjian awal antara user dan developer, perumahan itu akan segera dibangun. Namun sampai setahun belum dibangun juga. Bahkan, setelah korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah itu pembayarannya ke pemilik lahan atau petani belum dilunasi. Bisa dibilang jual perumahan fiktif.

"Sawah itu belum ada proses jual beli," terangnya.

Baca Juga: Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim

Tambah Imam, PT Wiji Jati Lestari ini sudah sering dilaporkan oleh user atau pembeli perumahan. Pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mencari tahu, siapa pemilik PT tersebut dan yang bertanggung jawab.

"PT Wiji ini sudah sering dilaporkan user," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO