Bekas Tambang Galian C Jadi Tempat Pembuangan Sampah Karena TPA Belum Dibangun

Bekas Tambang Galian C Jadi Tempat Pembuangan Sampah Karena TPA Belum Dibangun Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Banyuwangi, Ir. Bibit Suwiji.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi memang telah ditutup pada tahun 2018. Namun, permasalahan TPA itu masih belum usai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi masih membuang sampah akhir di bekas lahan Galian C di beberapa lokasi di wilayah Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari. Dalam rentang waktu 2 tahun pasca-penutupan TPA Bulusan, sampai sekarang Kabupaten Banyuwangi belum mempunyai lagi tempat penampungan akhir (TPA) sampah.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penertiban Muatan Material

Padahal Kabupaten Banyuwangi sudah mempunyai lahan yang rencananya diproyeksikan untuk TPA yang ada di Kecamatan Wongsorejo dengan luasan tanah 10 hektare dan sudah bersertifikat Pemkab Banyuwangi. Tetapi proses perencanaan pembangunan TPA yang ada di Kecamatan Wongsorejo sampai sekarang ini belum sama sekali dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (17/9/2020), Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi Ir. Bibit Suwiji membenarkan lahan pembuangan akhir sampah sudah disiapkan di wilayah Kecamatan Wongsorejo .

“Namun kendalanya banyak kajian-kajian lain yang harus dipenuhi, dan untuk konsep pembangunannya sendiri memang masih menunggu dari Kementerian PUPR. Terkait pembangunan TPA, pihak DLH sendiri sudah mengusulkan ke bupati agar proses pembangunan segera cepat dilaksanakan,” terangnya.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tertibkan Tiga Tambang Pasir Ilegal di Songgon

Saat ditanya terkait pembuangan sampah di bekas tambang galian C, menurutnya DLH sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan. “Makanya kami juga sepakat siap melaksanakan pembuangan akhir sampah ke sana. Dalam hal ini, sampah yang akan dibuang adalah sampah yang ada di depo langsung kami angkut dengan dump truk untuk langsung dibuang di lahan bekas galian C di beberapa lokasi di wilayah Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari,” jelasnya.

Tetapi dalam proses reklamasi,  DLH juga menggunakan metode pengurukan pemadatan. Dengan jenjang ketinggian satu meter sampah, lalu diuruk dengan tanah lalu dipadatkan dengan eskavator. “Proses ini diulang-ulang sampai dengan berapa tingkatan ke atas sampai datar seperti tanah tanah di samping kanan kirinya. Metode seperti ini Insya Allah tidak akan merusak lingkungan terutamanya peresapan air dalam tanah,” kata Bibit. (gda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO