BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Banyuwangi bakal kehilangan pemasukan dari bagi hasil sektor pajak PT. Bumi Suksesindo (BSI). Ini setelah PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP) KPP Pratama Banyuwangi, lantaran berpindah ke KPP Madya Malang.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Cahyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi mengaku baru mendengar informasi tersebut. Pihaknya mengatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kantor pajak.
Baca Juga: PCNU Surabaya Terima Bantuan untuk Renovasi Kantor
Menurutnya, sejak awal, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas berupaya agar obyek pajak PT Bumi Suksesindo (PT BSI) berada di Banyuwangi. Tujuannya, agar Banyuwangi mendapatkan pemasukan PPh yang merupakan bagi hasil dari pemerintah pusat. Apalagi nilai PPh dari PT BSI ini cukup besar.
Menurut dia, pada tahun 2020, Banyuwangi mendapatkan dana bagi hasil tambang 13 persen atau sekitar Rp. 88 miliar. "Untuk sementara kami baru mendapatkan sekitar Rp. 58 miliar sehingga kurang bayar," jelasnya, Rabu (23/06/2021).
"Untuk dana perimbangan atau dana transfer masuknya ke BPKAD, namun kalau untuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuknya ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi," terangnya.
Baca Juga: Ragam Program PPM PT BSI, dari Pemberdayaan UMKM Hingga Budi Daya Maggot
Sementara Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, mengungkapkan perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk konfirmasi dan alasannya, silhkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),” ujar dia melalui WhatsApp (WA), Rabu (23/06/2021).
Pihaknya menuturkan bahwa PT BSI tidak mengetahui pembagian setoran pajak BSI di KPP Pratama Banyuwangi dengan Pemda Banyuwangi. "Yang bisa kami informasikan adalah ketika BSI terdaftar di Kantor Pajak Banyuwangi, maka kewajiban BSI menyetorkan dan melaporkan pajaknya di Kantor Pajak Banyuwangi. Setelah dipindahkan ke KPP Madya Malang, maka kewajiban BSI menyetor dan melaporkan setoran pajaknya ke KPP Madya Malang," tegasnya.
Terkait pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi yang sementara menerima dana sekitar Rp. 58 miliar dari dana bagi hasil sekitar Rp 88 miliar sehingga kurang bayar, Yusi juga mengatakan bahwa pihak PT BSI tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Jawab Aspirasi Masyarakat, PT Bumi Suksesindo dan Pemkab Banyuwangi Mulai Perbaiki Jalan
“Mungkin bisa diklarifikasi dengan tim Pemkab Banyuwangi. Yang pasti, seluruh kewajiban bayar pajak BSI untuk tahun 2020 sudah dipenuhi,” imbuh pria yang bekerja di PT BSI sejak tahun lalu.
Dia kembali menegaskan, bahwa setoran dan pelaporan pajak PT BSI saat ini sudah ke KPP Madya Malang, karena statusnya terdaftar di KPP Madya Malang. "Untuk KPP Pratama Banyuwangi sudah tidak ada setoran pajak lagi," tukasnya. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News