BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan mengajak masyarakat untuk mengisi survei kepuasan layanan oleh petugas di Kejaksaan.
Partisipasi masyarakat dalam mengisi survei ini, menjadi salah satu langkah Kejari Bangkalan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Kasi Untel, Putu Arya Wibisana menyampaikan, bahwa survei ini dapat diikuti masyarakat, setelah melakukan pelayanan di Kejari Bangkalan, atau dapat diakses secara mandiri melalui website https://shprbzi.menpan.go.id/
"Iya benar, saat ini kita sedang mempersiapkan untuk meraih predikat menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Kalau predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) sudah diraih Desember 2019 yang lalu bersama Polres Bangkalan," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com, Sabtu (19/9/2020).
"Sedangkan surveinya akan dilaksanakan hingga akhir bulan ini," tambahnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, karena ada beberapa pertanyaan jebakan.
Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Selain itu, dalam menuju wilayah birokrasi bersih melayani ini pihaknya juga telah melakukan berbagai macam program kegiatan. Salah satunya program Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bangkalan Plaza.
"Di MPP, layanan yang kami berikan seperti Pengambilan Tilang Cepat Tanpa Pungli, delivery barang bukti ke rumah masing-masing, pelayanan hukum gratis, serta pelayanan lainnya," jelasnya.
Dirinya berharap, melalui peran serta masyarakat dalam mengisi survei serta dengan program-program yang telah disiapkan, Kejari Bangkalan dapat meraih predikat WBBM.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
"Mudah mudahan, berdasarkan usaha kita semua, Kejaksaan Negeri Bangkalan dapat meraih predikat WBBM. Selain itu kami akan terus mengimbangi dengan peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (ida/uzi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News