BangsaOnline - Kasus pembunuhan disertai mutilasi kembali terkuak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini terjadi di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Aswadi
bin Buhir (30), warga setempat secara sadis membunuh tetangganya sendiri, Andi
bin Aziz (22). Tragisnya, setelah dalam kondisi kritis, tubuh korban
dipotong-dipotong menjadi tiga bagian.
Kasat Reskrim Polres
Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di
sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin, Sabtu (17/1).
Sementara tersangka Aswadi baru tertangkap di rumahnya setelah mendapat
laporan orangtua korban, Jumat (23/1) pukul 14.30 WIB.
Apa alasan Aswadi sampai memutilasi tubuh korbannya, bahkan sampai meminum darah korban? Berikut ini ceritanya:
Baca Juga: Identitas Perempuan Korban Mutilasi di Jabon Sidoarjo Belum Terungkap
Dari pengakuan tersangka, dia membunuh korban diawali dengan bacokan
di bagian belakang dengan sebilah parang. Melihat korban terkapar,
pelaku mengeluarkan kapak dan memotong kepala dan bagian pinggang,
hingga korban tewas.
"Korban ditemukan beberapa hari setelah
kejadian di lokasi. Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian. Kepala,
badan, dan bagian pinggang ke bawah," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Dia
menambahkan, pembunuhan itu dia lakukan saat korban dan tersangka
bersama seorang warga berinisial JH, mengambil kayu gelam di lokasi
kejadian. Di perjalanan, korban berjalan paling depan. Saat itulah,
tersangka menghabisi nyawa tetangganya itu. Sementara JH mengaku
histeris namun tak bisa berbuat banyak.
"JH turut kita amankan. Tapi, dia masih sebagai saksi. Saat ini, tersangka Aswadi masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Pembunuhan itu dipicu dendam kesumat. Kasat Reskrim Polres
Banyuasin AKP Harmianto menjelaskan, tersangka Aswadi sudah lama menaruh
dendam kepada korban setelah mengetahui istrinya diperkosa korban
beberapa waktu sebelum pembunuhan. Ironisnya, peristiwa perkosaan itu
disaksikan langsung oleh tersangka dengan mata kepalanya sendiri.
Saat
perkosaan itu berlangsung, tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Namun,
akhirnya tersangka menyusun siasat untuk menghabisi nyawa temannya itu.
"Pembunuhan itu dipicu dendam. Tersangka mengaku menyaksikan korban
memperkosa istrinya," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Dijelaskannya,
sejak perkosaan itu, tersangka terus mencari cara agar dendamnya
kesampaian. Kemudian muncul ide untuk mengajak korban mencari kayu gelam
di hutan. Namun, rencananya berkali-kali gagal lantaran korban tidak
bersedia.
Hingga akhirnya, dendam tersangka baru bisa
dilampiaskan beberapa hari kemudian ketika korban ikut mencari kayu di
sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin. Saat itu mereka
ditemani satu warga lain berinisial JH, yang kini baru ditetapkan
sebagai saksi.
"Tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu jauh
hari. Padahal, saat kejadian ada kerabat korban yang turut menyaksikan
pembunuhan itu," tukasnya.
Meski ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara, Aswadi bin Buhir
merasa puas menghabisi nyawa Andi bin Aziz.
Kasat
Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, perkosaan itu
terjadi beberapa hari sebelum pembunuhan. Saat itu, tersangka baru
pulang dari kebun. Sesampainya di rumah, tersangka memergoki korban
sedang memperkosa istrinya.
Namun, ketika perkosaan itu
berlangsung, tersangka Aswadi hanya diam saja dan tak hanya bisa
mengelus dada. Sebab tersangka takut terhadap korban yang dikenal suka
melawan.
Jika diajak duel, tersangka Aswadi akan kalah. Akhirnya,
tersangka seolah-olah tidak mengetahui kejadian itu. "Korban itu lebih
melawan dari tersangka Aswadi. Makanya, waktu memergoki istrinya
diperkosa, dia diam saja," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Selain
itu, di sekitar rumah tersangka, mayoritas merupakan keluarga korban.
Jika tersangka berbuat ulah atau menuduh korban, bukan tidak mungkin dia
menjadi bulan-bulanan keluarga korban. "Dia sudah merasa kalah duluan,
mana korban lebih melawan, di sekitar rumahnya juga keluarga korban
semua," kata dia.
Oleh karena itulah, Aswadi akhirnya
merencanakan pembunuhan korban di luar desa tersebut dengan cara
mengajak korban mengambil kayu gelam di hutan. Meski saat itu ada
kerabat korban, JH, tersangka nekat menghabisi nyawanya dan
memotong-motong tubuh orang yang memperkosa istrinya itu.
"Kebetulan
dalam perjalanan, korban jalan di depan. Jadi, tersangka menebas tubuh
korban dari belakang. Sedangkan JH diancam diam," tuturnya.
Baca Juga: 10 Hari Pasca Ditemukan, Identitas Korban Mutilasi di Jabon Belum Juga Terungkap
Aswadi bin Buhir kini mendekam di sel tahanan
Mapolres Banyuasin setelah ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Lago,
Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel, Jumat (23/1) lalu. Atas
perbuatannya, Aswadi terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres
Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 338 jo
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara atau hukuman mati.
"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana, bisa 20 tahun atau hukuman mati," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Pasal
yang dikenakan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah
merencanakan pembunuhan itu jauh-jauh hari. Bahkan, tersangka melakukan
mutilasi terhadap tubuh korban sehingga perbuatannya dinilai tragis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News