7 Perlintasan KA di Kota Blitar Direkomendasikan Kemenhub Diberi Palang Pintu

7 Perlintasan KA di Kota Blitar Direkomendasikan Kemenhub Diberi Palang Pintu Minibus tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Jl. Kolonel Sugiono Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 titik perlintasan kereta api (KA) sebidang di wilayah Kota Blitar direkomendasikan untuk diberi palang pintu oleh Kementerian Perhubungan () melalui Dirjen Perkeretaapian.

Dalam Surat Keputusan Nomor KA.405/B.514/DJKA/2020 tertanggal 18 September 2020 yang ditandatangani Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, rekomendasi 7 perlintasan sebidang yang akan diberi palang pintu perlintasan manual dan/atau pos jaga sederhana itu di antaranya JPL 187, JPL 188, JPL 189, JPL 192, JPL 198, JPL 199 dan JPL 200. 

Lokasinya yang berada di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), Jl. Nias, Jl. Suryat (Perum BTN Gedog), Jl. Nyai Ageng Serang (Lingkungan Bendil) dan Jl. Manggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono membenarkan hal itu. Dia mengatakan, dari 7 titik tersebut, diprioritaskan dulu untuk 5 titik yang sudah dikaji Dishub Provinsi Jatim. Dengan pertimbangan kepadatan arus lalu lintas, lokasi dan keamanan pengguna jalan serta perjalanan KA.

Limat titik itu di antaranya perlintasan di Jl. Lekso (utara RS Suhada Haji), Jl. Bengawan Solo (Pakunden), Jl. Nias, Jl. Kolonel Sugiono (Ngegong), dan Jl. Suryat (Perum BTN Gedog).

"Pembangunannya dimulai 2021. Sebelumnya memang di titik-titik ini tidak ada palang pintunya. Nanti anggaranya dari APBD Pemkot Blitar sekitar Rp 4,3 miliar untuk pembangunan 5 titik palang pintu perlintasan. Setiap palang pintu perlintasan membutuhkan anggaran sekitar Rp 800 juta, untuk pengadaan peralatan, tenaga, dan pelatihan," ujar Priyo, Senin (21/9/2020).

Dia menjelaskan, rekomendasi dari Dirjen Perkeretaapian tersebut terbit setelah Dishub Kota Blitar bersama Dishub Provinsi dan 7 Kadishub kabupaten/kota di Jatim mendatangi 9 September lalu. Upaya mengajukan rekomendasi itu dilakukan untuk mengatasi persoalan yang timbul di perlintasan KA sebidang yang tak kunjung menemukan solusi.

"Upaya ini lebih pada alasan keselamatan bersama. Baik perjalanan KA, juga warga yang melewati perlintasan sebidang. Karena kecelakaan sering terjadi di perlintasan yang tidak ada palang pintunya," ujar Priyo.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lintasan sebidang jika perlintasan sebidang jika harus ditutup total.

Seperti yang terjadi di perlintasan sebidang KA di Jl. Kolonel Sugiono Kota Blitar pada 30 Agustus 2020 lalu pasca terjadinya kecelakaan, Pihak Daop 7 Madiun melakukan pengecekan lokasi. Pengecekan itu diwarnai penolakan warga sekitar perlintasan saat perlintasan akan ditutup. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO