KEDIRI (BangsaOnline) – Demi mencegah kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus Demam Berdarah diwilayah Kota Kediri, kalangan dewan langsung bersikap. Pihak Komisi C yang membidangi kesehatan langsung meminta Pemkot Kediri membentuk Peraturan walikota (Perwali) tentang penanganan kasus Demam Berdarah.
“Penyakit Demam Berdarah, Cikungunya merupakan penyakit tahunan yang selalu hadir saat musim penghujan. Untuk itu, perlu ada system yang terintegritas mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan untuk mencegah bersama-sama. Salah satunya dengan diwujudkan dalam Perwali atau Surat Edaran,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan, Selasa (27/1).
Menurut Ayub, sapaan akrab Yudi Ayubchan, selama ini dasar penanganan dan penanggulangan didasarkan perundang-undangan yang sudah usang. Yakni tahun 2005. “Peraturan yang ada tahun 2005, sudah saatnya dilakukan pembaruan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selama ini penganangan DB didasarkan pada surat edaran walikota tahun 2005. sementara pihak bagian hokum Pemkot Kediri mengaku siap membuat perwali sesuai usulan dari Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Sementara itu, Kabid P2MK Dinas Kesehatan Kota Kediri Anita Sulistyorini mengaku siap dalam waktu dekat mengusulkan pembuatan Perwali atau Surat Edaran.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Atas usulan dewan, kami siap membuatkannya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya Perwali itu nanti, untuk menggerakkan instansi atau masyarakat akan lebih mudah.
“Dengan adanya Perwali itu nanti, mengerakkan masyarakat atau instansi melalui gerakan bersama-sama Pemberantasan Sarang Nyamuk akan mudah terlaksana,” ujarnya.
Sesuai rencana, Jumat depan, pihaknya akan menggelar program PSN besama-sama lintas intansi secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News