Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya

Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, Pendiwan, usai pembacaan pandangan umum fraksi. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati Kediri atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun anggaran 2023 di gedung dewan, Selasa (30/4/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua , Dodi Purwanto, tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa dan kepala OPD di lingkungan .

Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Paripurna diawali pembacaan pandangan fraksi di hadapan para anggota dan para undangan yang hadir.

Satu per satu juru bicara fraksi membacakan pandangan umum. Dimulai dari Fraksi PAN, Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat Persatuan Pembangunan, Nasdem, dan PDI Perjuangan.

Ada yang menarik saat pembacaan pandangan umum tersebut, yaitu ketika Fraksi Partai menolak menyampaikan pandangan umumnya sebelum Bupati Kediri melampirkan bukti pemeriksaan BPK terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Kampanye di Kunjang Kediri, Cabup Dhito Bakal Perjuangkan Pembangunan SMA Negeri

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Lutfi Mahmudiono, mengatakan bahwa Bupati Hanindhito telah menyampaikan penjelasan atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang saat itu dalam posisi un-audited (laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai).

Menurut Lurfi, berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporankeuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Berdasarkan poin 1 di atas, Fraksi Partai NasDem pada sidang paripurna hari ini belum bisa memberikan pandangan umumnya, dikarenakan raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dalam pengajuannya Bupati Kediri belum dapat melampirkan laporan hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Minta Petani Lereng Gunung Wilis Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas

Ditegaskan Lutfi, Fraksi Partai NasDem akan menyampaikan pandangan dan tanggapannya pada saat pembahasan di badan anggaran dan setelah hasil audit BPK diterima oleh Fraksi Partai NasDem.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Pendiwan, dalam pandangan umumnya menilai kepemimpinan Hanindhito selama 3 tahun berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah maupun pendapatan secara umum.

Artinya, lanjut Pendiwan, bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran, selalu terjaga dan terbatas. Ada 93,3% penyerapan APBD.

Baca Juga: Di Hari Sumpah Pemuda 2024, Pemkab Kediri Ungkap Pentingnya IPP

"Perlu diketahui, di masyarakat juga terbukti dengan survei yang independen bahwa kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Bupati Mas Dhito adalah 88%. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung sekali (kepemimpinan Hanindhito) untuk dilanjutkan ke periode berikutnya," tandas Pendiwan.

Setelah mendengarkan pembacaan pandangan umum fraksi, pimpinan menutup rapat dan menyampaikan bahwa jawaban Bupati Kediri atas pandangan umum fraksi tersebut akan disampaikan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO