SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tidak dipungkiri peran wartawan dan media dalam setiap perhelatan kontestasi, baik lokal maupun nasional, cukup strategis sebagai sarana bagi kandidat untuk meraih popularitas, akseptabilitas, dan tentunya elektabilitas, yang muaranya untuk meraih kemenangan.
Dalam posisi inilah, sangat diharapkan media untuk bersikap independen terhadap semua kontestan. Media diwajibkan menjaga netralitas, atau tidak memihak salah satu paslon. Sebab bila memihak, akan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, akuntabel, jernih, dan transparan.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Dewan Pers sebagai institusi yang diberi kewenangan Undang-Undang untuk menata kehidupan pers nasional, serta menjaga kebebasan dan kemerdekaan pers, sudah mengeluarkan ketentuan terkait pemilihan umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," tegas Mahmud Suhermono, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur kepada bangsaonline.com, Rabu (23/9).
"Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019," sambung Mahmud.
Menurut Mahmud, Surat Edaran Dewan Pers itu menyebutkan, "Meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau calon legislatif, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon untuk, Pertama, segera non aktif sebagai wartawan. Kedua, mengundurkan diri secara permanen."
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Sebab, dengan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tim sukses, sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya," ulasnya.
"Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik," pungkasnya. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News