KPU Malang Larang Wartawan Liput Pengundian Nomor Urut Paslon, PWI Bersurat ke DKPP

KPU Malang Larang Wartawan Liput Pengundian Nomor Urut Paslon, PWI Bersurat ke DKPP Wartawan tak bisa masuk ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, lokasi pengundian nomor urut paslon.

MALANG, BANGNSAONLINE.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dalam rangka penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, digelar secara tertutup.

Bahkan, KPU Kabupaten Malang melarang awak media untuk melakukan peliputan dalam agenda yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut, Kamis (24/09).

Baca Juga: Naik Kereta Kuda, Abah Gun-Dokter Umar Daftar ke KPU Malang Diantar Ribuan Pendukung

Boby, selaku Kasubag Teknis KPU Kabupaten Malang meminta kepada para wartawan untuk tidak masuk ke ruangan rapat pleno.

“Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2020, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Malang, yang diperbolehkan masuk hanya Paslon dan 2 orang perwakilan Bawaslu, 3 orang pendukung, 7 atau 5 orang KPU Provinsi atau Kota/Kabupaten. Sedangkan media juga tidak disebutkan dalam PKPU tersebut,” katanya saat dimintai klarifikasi sejumlah wartawan.

Baca Juga: Dapat Rekom dari PKB, Sanusi–Nyai Lathifah Yakin Jadi Calon Tunggal di Kabupaten Malang

(Boby (kiri), Kasubag Teknis KPU Kabupaten Malang)

Boby menyarankan kepada para wartawan untuk melihat siaran acara daring melalui kanal Youtube KPU Kabupaten Malang. Usai memberikan penjelasan, Boby langsung memasuki ruang sidang.

Melihat kejadian itu, para awak media tetap ingin memasuki ruang rapat, namun tetap tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang

Cahyono selaku Wakil Ketua PWI Malang menilai bahwa pelarangan oleh KPU tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"KPU Kabupaten Malang berdalih atas dasar PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan rapat pleno terbuka. Sedangkan kita semua tahu, Undang-Undang dan PKPU itu kedudukannya tinggi mana," ujarnya.

"Saya sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Malang yang melarang wartawan meliput pengambilan nomor urut Paslon Bupati-Wakil Malang dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020," tukasnya.

Baca Juga: Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU

"Oleh karenanya, saya akan melayangkan surat ke DKPP terkait hal ini," pungkasnya.(thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO