TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sesaat setelah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek sebagai paslon nomor urut, Cabup-Cawabup Trenggalek Moch. Nur Arifin-Syah Natanegara lantas bergerak menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) di seputar Kota Trenggalek, Kamis (24/9).
APK yang diturunkan berupa baliho dan banner bergambar Arifin maupun Syah Natanegara yang selama ini terpasang di seluruh Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Pilkada Trenggalek, Golkar Berikan Rekom pada Pasangan Ipin-Syah
Sebagai langkah awal dalam upaya memberikan teladan pada para pendukungnya, Arifin dan Syah menurunkan sendiri APK tersebut.
Arifin mengatakan alasan pencopotan APK itu karena pada tanggal 26 September sudah mulai masuk masa kampanye. Sesuai regulasi, selama masa kampanye pemasangan APK akan dilakukan oleh KPU, kecuali yang terpasang di posko.
Selain itu, pihaknya telah menerima surat edaran dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek yang meminta untuk merapikan APK yang belakangan ini terpasang di beberapa sudut kota Trenggalek dan sekitarnya.
Baca Juga: Wabup Trenggalek Lantik 238 Orang P3K di Pendopo Kabupaten
"Dan saya mengimbau pada para kader, simpatisan yang kemarin memasang gambar kami, tolong diamankan, dicopot dari ruang publik," pintanya.
Setelah dicopot, Arifin berharap APK tersebut disimpan atau ditempatkan di kantor masing-masing parpol pemasang.
Sementara Syah Natanegara sesaat sebelum bergerak menurunkan APK bersama jajaran partai pengusung mengatakan, bahwa penurunan APK ini dilakukan sebagai upaya memberikan contoh pada para pendukungnya untuk menaati aturan yang ditetapkan dalam pemilu.
Baca Juga: Siap Jadi Petahana, Syah Natanegara Kembalikan Formulir Bacawabup ke PDIP dan PKB Trenggalek
"Kita ingin memberikan contoh, kita ingin memberikan pelajaran bahwasanya pilkada ini harus taat aturan. Karena nanti yang memasang APK ini KPU," kata Syah. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News