PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah fraksi di DPRD Kota Probllinggo menyetujui P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2020. Hal ini terungkap saat gelar rapat paripurna DPRD bersama jajaran eksekutif, Senin (28/9/2020).
Meski disetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberikan catatan berupa saran dan masukan, seperti Fraksi PPP. Melalui juru bicaranya, Robit Riyanto, PPP menekankan agar perbaikan jalan rusak yang dianggarkan di P-APBD tahun 2020 tetap memperhatikan mutu dan kualitas sesuai dengan harapan masyarakat.
Baca Juga: Guruh Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kota Probolinggo Periode 2024-2029
“Kami juga mengingatkan kepada pemkot agar lokasi lahan hijau pertanian tetap dipertahankan. Karena itu berdampak terhadap nasib buruh tani,” tandasnya.
Sementara Fraksi Nasdem menyarankan agar pemkot perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap stakeholder terkait dengan penggunaan dan penyerapan dana anggaran.
Saat menghadiri rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, Soufis Subri mengatakan jika masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berupa Kartu Pendalungan tidak dapat digunakan sebagai pengganti pembiayaan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
“Itu sesuai dengan Perwali Nomor 56 Tahun 2019 tentang cara pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, usai rapat paripurna digelar, penandatanganan P-APBD dilakukan antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abd. Mujib mengatakan, P-APBD itu akan dilakukan evaluasi setelah ada persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. (prb1/zar)
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News