PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang terkait pinjaman anggaran Rp 200 miliar, Bawaslu Ponorogo panggil beberapa petinggi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Rabu (30/9/2020).
Pantauan di lapangan, tampak juga Tim Pemenangan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang diwakili Engky Bastian selaku pelapor memasuki ruangan Bawaslu Ponorogo.
Baca Juga: Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara
Usai keluar dari ruangan, Engky Bastian mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengaku menjawab sebanyak 30 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran utang Rp 200 miliar yang dilakukan petahana.
"Jadi panggilan tersebut merupakan tahapan dari pemeriksaan Bawaslu Ponorogo, setelah ini akan ditindaklanjuti mengenai utang Rp 200 miliar itu, dan jelas bahwa dugaan pelanggaran tersebut sangat merugikan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita," terangnya, Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji mengatakan, pemanggilan ini setelah pihaknya mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon. Selain memanggil pelapor, selanjutnya Bawaslu Ponorogo juga akan menghadirkan Sekda, BPKAD, Bappeda, dan Ketua Banggar.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi Kirab Budaya Grebeg Tutup Suro di Ponorogo
"Setelah dilakukan pemanggilan terhadap 8 pihak, nanti akan dilakukan pengkajian terkait dugaan pasal yang dilanggar oleh salah satu paslon. Nanti unsur-unsurnya seperti apa, dan bila terbukti pelanggaran Pasal 71 Ayat 3, maka sanksi pada Ayat 5 yakni bisa pembatalan calon tersebut," tukasnya. (nov/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News