KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, yang melakukan penambangan galian C di area Perkebunan (Afdeling) Damarwulan, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, sudah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan untuk memulai usaha pertambangan.
Direktur PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Syafiqul Umam, dalam rilisnya menjelaskan bahwa PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon
Serta, berdasarkan anggaran dasar sebagaimana akta tanggal 25 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Paulus Bing Adisaputra Notaris di Kediri yang berkedudukan di Jl Sukarno Hatta, Tepus, Kabupaten Kediri dan berdomisili usaha di Kabupaten Kediri.
Menurut Syafiqul Umam, PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera menjalankan usaha di bidang tambang dan perdagangan material tambang, sesuai Surat Izin Perdagangan Badan Penanaman Modal Kabupaten Kediri Nomor: 5033.08/369/418.71/2016.
"PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera memiliki lokasi usaha tambang di Kali Serinjing Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri," kata Syafiqul Umam, Rabu (30/9).
Baca Juga: Bupati Kediri Ingatkan Jajarannya Memahami Tanggung Jawab
Pihaknya mengaku bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara XII dengan nomor perjanjian 13/PKS/2923/2019 tentang pemanfaatan lahan untuk pertambangan kerikil berpasir alami.
Hal itu dikarenakan Sungai Serinjing sebagai WIUP PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera berada/melintasi areal HGU milik PT Perkebunan Nusantara XII, Kebun Ngrangkah Pawon AFD Damarwulan di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
"Kedua adalah perjanjian dengan wilayah sekitar, perihal operasional pertambangan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera," pungkas Syafiqul Umam.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, Bupati Kediri Sidak Penambangan Galian C di Kecamatan Banyakan
Berikut Portofolio Izin PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera sebagaimana disampaikan Syafiqul Umam melalui keterangan tertulisnya:
1. Informasi Kesesuaian tata ruang Wilayah Kabupaten Kediri No Surat 545/393/418.41/2017.
2. Rekomendasi atas UKL – UPL Kegiatan Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) No. 660.1/1220/418.35/2017.
Baca Juga: Marak Penambangan Mekanik, Aliansi Penambang Tradisional Kediri Wadul ke Pemkab dan FPRB
3. Rekomendasi Teknis untuk wilayah Usaha Penambangan PT. Emapat Pilar Anugerah Sejahtera Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Nomor HK.05.03-Am/439 tanggal 24 Maret 2017.
4. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/101/15.19/III/2017 Tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) a.n. PT.Empat Pilar Anugerah Sejahtera.
5. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. P2T/116/15.01/V/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi a.n PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera.
Baca Juga: Cek Lokasi Penambangan Galian C, Kaki Ketua FPRB dan Kasi BPBD Kediri Terperosok ke Pasir Berlumpur
6. Keputusan Gubernur Jawa Timur No P2T/66/15.02/VII/2017 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi a.n PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News