Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri

Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri Marlan, salah satu penambang pasir tradisional (kiri) dan Arifin, salah satu warga saat memberi keterangan ke wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Beredar informasi yang menyebut para penambang pasir tradisional di Sungai Brantas yang masuk wilayah Kelurahan Semampir, telah memberi upeti sebesar Rp2,5 juta kepada APH atau aparat penegak hukum. Hal itu menimbulkan keresahan bagi mereka.

Perwakilan penambang pasir tradisional di Kelurahan Semampir, Marlan (52), menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. Pihaknya merasa tak pernah memberikan upeti, dan tidak memberi informasi terkait, serta belum didatangi orang yang menanyakannya (upeti).

Baca Juga: Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya

"Kami merasa difitnah adanya informasi tersebut. Karena kami merasa tidak pernah memberikan yang katanya upeti itu," ujarnya ketika ditemui, Selasa (21/1/2025).

Ia menjelaskan, para penambang pasir tradisional menyelam ke dasar Sungai Brantas untuk mengambil pasir menggunakan songkro (alat dari seng atau bambu). Marlan bersama rekannya mengaku telah menambang pasir di Sungai Brantas selama puluhan tahun, seperti kakek buyutnya.

"Bisa dikatakan, kami mencari pasir di Sungai Brantas itu secara turun-temurun. Saya sendiri sudah mencari pasir di Sungai Brantas ini selama 20 tahun," katanya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Kukuhkan Pengurus Perwakilan Yayasan Gerontologi Abiyoso Periode 2024-2029

Marlan juga membantah adanya keresahan warga terkait kehadiran para penambang pasir tradisional. Menurut dia, keberadaan penambang pasir membantu masyarakat yang membuka usaha, seperti warung makan.

"Kami sangat berharap Pemerintah Kota yang baru, bisa membantu kami untuk mengurus perizinan, agar kami bisa lebih tenang dalam beraktivitas mencari pasir di Sungai Brantas," ucapnya.

Pihaknya berencana melaporkan salah satu media daring yang menyatakan penambang pasir tradisional memberi upeti ke APH ke Dewan Pers. Pasalnya, Marlan dan penambang pasir lainnya tak pernah melakukan itu, serta tidak pernah dikonfirmasi perihal upeti.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Puji Perubahan Kantor Bakesbangpol, Dulu Seperti Hutan, Sekarang ...

Sedangkan salah satu warga Kelurahan Semampir, Arifin (56), mengaku tak terganggu dengan adanya penambang pasir tradisional di areal Sungai Brantas.

"Kami malah merasa senang dengan adanya penambangan pasir tradisional di sungai Brantas ini. Kami justru sangat diuntungkan, karena warung makan milik warga bisa ramai dan roda perekonomian warga bisa berjalan," paparnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO