SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berkomitmen meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (DM) Jatim. Langkah ini diyakini mampu memacu produktivitas tenaga kerja dan daya saing produk di kancah perdagangan internasional.
"Kadin Jatim memiliki program kerja peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, khususnya bidang ketenagakerjaan, vokasi, pelatihan, dan sertifikasi yang bertujuan mewujudkan SDM yang unggul," ujar Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi FGD Kebijakan Kenaikan CHT
Oleh karena itu, Kadin Jatim telah menandatangani Memory of Understanding (MoU) dengan 25 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Jatim. Dua puluh lima LSP tersebut bergerak di sektor konstruksi, manajemen sumber daya manusia, elektronika, transportasi, pariwisata, dan cleaning service. Selain itu juga ada yang bergerak di sektor ekspor-impor, informatika, kewirausahaan, administrasi, akuntansi, kecantikan, koperasi, jasa pelayanan, kesehatan, pertanian, dan peternakan.
MoU dilakukan secara virtual dan ditandatangani oleh LSP Elektronika Nasional dan LSP Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Profesional di Graha Kadin Jatim pada Senin (28/9/2020).
Adik menegaskan, Kadin Jatim akan terus berupaya memfasilitasi peningkatan SDM di sektor industri karena jumlah tenaga kerja di seluruh Jatim yang telah tersertifikasi masih sangat kecil. Dalam hal ini, Kadin Institute akan melaksanakan pelatihan sertifikasi tenaga kerja dari LSP.
Baca Juga: Di Lamongan, Khofifah Ajak Masyarakat Perbanyak Shodaqoh dan Semangat Jemput Lailatul Qadar
Padahal, kualitas dan kompetensi tenaga kerja yang unggul yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat tersebut bisa menjadi pendorong peningkatan produksi, kualitas dan efisiensi pada industri yang bersangkutan. Di sisi lain, sertifikat kompetensi juga mampu meningkatkan daya saing perusahaan dan tenaga kerja yang bersangkutan. "Untuk itulah sertifikasi kompetensi menjadi sangat penting," tegasnya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Latpro) Disnaker Provinsi Jatim, Suhartoyo menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini sebagai sarana meningkatkan harmonisasi sertifikasi kompetensi yang dilakukan LSP dengan lembaga pelatihan yang ada. Karena keberadaan LSP adalah kepanjangan tangan dari BNSP untuk meningkatkan kompetensi SDM dengan melaksanakan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi.
"Dengan uji sertifikasi sebagai upaya memberikan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja yang sangat penting akan berpengaruh pada posisi tawar bagi SDM, dan tentunya dengan pelaksanaan uji kompetensi, mari terus lakukan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi apakah lembaga itu sudah sesuai atau harmoni dengan skema yang dimiliki oleh LSP. Tentunya ini sebagai upaya meningkatkan program pelatihan di lembaga pelatihan," terangnya.
Baca Juga: Kadin Tuban Siapkan SDM Unggul Melalui Pelatihan Pelatih Versi Dasar
Ia mencontohkan, jika jumlah peserta yang mengikuti uji kompetensi oleh LSP berjumlah 40 tenaga kerja, ternyata yang lulus uji kompetensi hanya 15 tenaga kerja, maka kondisi ini patut dipertanyakan penyebabnya. "Apakah skema sertifikasi yang dilaksanakan LSP belum diketahui oleh lembaga pelatihan, sehingga ketika lembaga tersebut menyiapkan tenaga kerja yang berkompeten ternyata tidak sesuai atau tidak harmoni," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan SDM Kadin Jatim, Nurul Indah Susanti mengungkapkan bahwa Kadin Jatim sangat mendukung program pemerintah terkait dengan program SDM Unggul. Program ini bertujuan untuk mencetak SDM yang berkompeten melalui uji kompetensi.
"Untuk itulah Kadin Jatim melakukan MoU dengan LSP di Jatim. Ini dilakukan agar nantinya seluruh SDM di Jatim unggul dan berkompeten," tekan Nurul.
Baca Juga: Kadin Indonesia Nobatkan Gubernur Khofifah Jadi Inspirator Gerakan Vokasi Jawa Timur
"Kadin Jatim akan memfasilitasi industri, perguruan tinggi, dan masyarakat umum untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Namun pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan sendiri. Terlebih, saat ini juga dibutuhkan pengembangan standardisasi. Pengembangan standar yang akan diajukan kepada pemerintah sesuai dengan kementerian sektor yang membidangi tersebut akan menjadi acuan LSP dalam membuat skema sertifikasi sebagai dasar uji kompetensi," tambahnya.
"Kadin juga akan memberi pemahaman kepada seluruh asosiasi di Jatim tentang pentingnya sertifikasi karena hingga saat ini belum seluruh industri mengikuti sertifikasi kompetensi," pungkasnya. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News