Peredaran Apel Berbakteri Berlabel Granny Smith Masuk Nganjuk

Peredaran Apel Berbakteri Berlabel Granny Smith Masuk Nganjuk Apel Granny Smith. foto: rmol

NGANJUK (BangsaOnline) - Apel impor merek dagang Granny Smith produk Bidart Bros, California, USA yang dilarang pemerintah karena tekontaminasi bakteri listeria monocytogenes ternyata sudah beredar di pasar buah Nganjuk. Ironisnya buah itu dipampang dalam etalase salah satu toko Buah Manis dengan label Aple Grain dengan harga Rp 32.000 per kg.

Tidak banyak informasi yang diperoleh di toko spesialis menjajakan buah itu, hanya pihak kasir mengatakan tidak tahu jika buah impor berwarna hijau itu termasuk buah favorit pembeli.

Baca Juga: Telat Sidak Apel Impor, Tim Dinkes Tulungagung 'Kecele'

Dasar pelarangan konsumsi aple itu, Keputusan pelarangan impor dua jenis apel ini dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Nomor SV.04.01.15,0301 tanggal 23 Januari 2015 perihal foodborne disease outbreak terkait konsumsi apel karamel asal AS. Kemdag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Kadinas Perindagkoptamben Nganjuk, Heni Rochtanti mengaku sudah mendengar beredarnya buah impor yang harus diwaspadai karena mengandung bakteri.

Namun pihaknya belum bisa turun ke lapangan, melakukan sidak ke pasar buah. Oleh karena tim pengawas makanan dan minuman impor (TPM2I) masih diajukan ke Bupati Nganjuk. Tim tersebut harus mendapatkan persetujuan kepala daerah karena melibatkan dinas terkait antara lain, Dinas kesehatan, Dinas Pertanian, Satpol PP.

Baca Juga: Disperindag Jatim Sidak Apel Impor

“Kami kuatir jika timnya turun tanpa ada payung hukum akan menyalahi aturan,” kata Heni, kepada BangsaOnline, Rabu (28/01).

Menurutnya, untuk kasus apel impor granny’s pihaknya berencana akan berkordinasi langsung dengan dinas kesehatan untuk melakukan sidak. Alasannya aple impor itu memiliki kandungan bakteri yang berbahaya.

“Rencananya sidak paling lambat Jumat besok,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Apel Impor, Disperindagtam Sampang Sidak Pasar Buah

Sidak itu akan dilakukan untuk mengambil sampel aple granny smith yang ada di pasar buah Nganjuk. Apakah apel warna hijau berlabel granny smith itu termasuk yang dilarang pemerintah atau sebaliknya. Pasalnya, dalam pemberitaan di media massa bahwa aple yang dilarang dengan label granny’s best dengan ciri merah transparan, dan granny’s big B dengan ciri warna hijau.

“Kalau dalam uji sample itu ternyata buah yang dilarang, maka, pihaknya akan melakukan pengamanan,” tandasnya.

Pengamanan yang dimaksud bukan melakukan penyitaan, tapi masih sebatas imbauan untuk tidak menjual atau mengganti buah dagangan lainnya, dan pembinaan. Kalau tidak mengindahkan imbauan itu, maka, masalah ini akan diserahkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Sidak Toko Buah, Dinkes Bojonegoro Temukan Apel Impor Berbakteri

Informasi dari bagian perlindungan konsumen, Dinperindagkoptamben Nganjuk, bahwa bakteri listeria monocytogenes merupakan dampak dari penggunaan pestisida dan bahan kimia pengawet buah yang berlebihan.

Bakteri listeria monocytogenes biasanya akan mengakibatkan penurunan kekebalan tubuh dengan efek samping pertama, lemas, mual, pusing. Konsumen golongan balita dan lansia yang riskan terhadap serangan bakteri itu, termasuk pada ibu hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO