Oknum PNS yang Hamili Anak Angkat Ternyata Pegawai Dishub Kabupaten Blitar

Oknum PNS yang Hamili Anak Angkat Ternyata Pegawai Dishub Kabupaten Blitar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaporkan telah menghamili anak angkatnya hingga berakhir diaborsi, ternyata adalah pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Pria berinisial F alias AAG (56) itu bertugas sebagai Staf Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Unit II di Kecamatan Wlingi.

"Dari fakta yang kami dapat di lapangan, korban berinisial AY berusia 16 tahun ini disetubuhi oleh ayah angkatnya yang seorang PNS di Pemkab Blitar. Yang bersangkutan adalah petugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan

Sementara Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Toha Mashuri ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait hal itu.

"Iya memang benar ada staf pengujian di PKB Unit II Wlingi yang bernama itu. Tapi saya belum menerima surat resmi pemberitahuan dari polisi mengenai kasus tersebut," ujar Toha.

Toha mengaku, pihaknya masih menunggu surat atau pemberitahuan mengenai status F alias AAG dari kepolisian.

Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri

"Apakah ditahan atau tidak, lalu proses hukumnya sudah sejauh mana. Setelah itu baru kami akan lapor ke atasan (bupati) untuk tindak lanjut berikutnya," tegasnya.

Untuk diketahui, perbuatan F terhadap anak angkatnya ini terbongkar setelah korban sakit dan mengaku baru keguguran kepada kakak kandungnya. Belakangan diketahui jika korban berbadan dua akibat ulah ayah angkatnya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wlingi. Namun karena korban masih di bawah umur kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun

Korban yang merupakan anak yatim piatu diangkat sebagai anak pelaku saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara kronologi kejadian persetubuhan itu berawal saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar bulan Juli lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO