SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Mochammad Zaky Nurdin alias Nyemik (24), Warga Desa Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan terpaksa diberi hadiah timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap.
Nyemik berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindakan pencurian dan penganiayaan terhadap korbannya, yakni Adin Hariyanto, Warga Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," cetus AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (6/10/2020).
Ambuka menceritakan, pada hari Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku dan korban menggelar pesta miras bersama-sama di Lapangan Ganting Gedangan.
Usai menenggak minuman keras, mereka pergi ke rumah teman pelaku. "Sepulang dari rumah temannya, pelaku dituduh oleh korban mengambil handphone-nya," terangnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Akhirnya mereka memutuskan untuk kembali mencari handphone korban yang hilang. Namun dalam perjalanan, korban terus-menerus menyalahkan pelaku dan menuduh bahwa pelaku yang yang mengambilnya.
Karena kesal, pelaku langsung memukul korban berkali-kali di bagian wajah. "Sempat dipukul kayu juga yang diambilnya di pinggir jalan dan melempar korban ke jalan hingga tersungkur," tuturnya.
Melihat korbannya tersungkur, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban ke kawasan Pungging, Mojokerto. "Keesokan harinya, korban ditemukan tak sadarkan diri oleh warga," jelasnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Atas temuan itu dan meminta keterangan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. "Pelaku berhasil kami amankan di warung kopi di kawasan Pungging. Karena hendak melawan, kita lakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki kanan tersangka," urainya.
Selain tersangka, beberapa barang bukti juga diamankan, di antaranya sepeda motor Honda Beat nopol W 6333 WY dan sebuah handphone. "Pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News