BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis Pencari Keadilan, Nasiruddin menyebut pelayanan di Rumah Sakit Umum (RSU) Lukas Bangkalan tidak profesional terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkapkannya setelah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di RSU Lukas kepada pengguna BPJS.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, dan yang terbaru ini dari keluarga Saudara Mahrus yang malah disuruh pulang terlebih dahulu saat ingin mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan," ujarnya saat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Rumah Sakit Umum Lukas Bangkalan di Rumah Makan Aladin, Rabu (7/10/2020).
Mahrus, yang hadir dalam kesempatan itu, menceritakan pengalaman keluarganya saat berobat menggunakan BPJS di RSU Lukas. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi saat keluarganya ingin mengganti proses layanan dari umum menjadi peserta BPJS kesehatan. Namun, pihak rumah sakit menolak untuk proses penggantian tersebut.
"Awalnya keluarga saya statusnya pasien umum, tapi karena saya ingat dia punya BPJS, jadi saya ajukan untuk dialihkan. Tapi ditolak," ungkap warga Desa Mandung, Kecamatan Kokop ini.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Malah, mereka minta kalau mau dialihkan ke peserta BPJS, keluarga saya disuruh pulang dahulu, dan baru masuk lagi biar ditangani secara BPJS," tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini, Agus Hariyanto, Plt. Direktur RSU Lukas Bangkalan berdalih masalah tersebut hanya miskomunikasi antara pihak pelayanan rumah sakit dengan pasien.
"Miskomunikasi yang terjadi saat awal pelayanan. Ada rantai komunikasi terjadi saat pertanyaan mau dikategorikan untuk pasien BPJS atau umum," ujarnya.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Karena itu, ke depan pihaknya berjanji akan terus melakukan pembenahan terkait standar komunikasi bagi pasien sejak awal pelayanan.
Dirinya mengatakan, pihak RSU Lukas Bangkalan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam hal profesional kerja.
"Pada dasarnya, kami ini membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Apalagi bagi masyarakat kecil. Tapi, mungkin keadaan ini terjadi karena ada informasi yang kurang intens kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Sementara itu, Eko D. Kesdu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bangkalan menjelaskan, peserta JKN-KIS yang berobat di rumah sakit yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan memang harus menentukan status perawatan sejak awal.
"Dalam hal ini status yang bersangkutan, bisa ditentukan sebagai pasien umum atau sebagai pasien JKN-KIS, dibuktikan dengan kartu BPJS Kesehatan. Sehingga, pasien yang berasal dari peserta JKN-KIS diberikan kesempatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum keluar dari rumah sakit untuk dapat menunjukkan identitas kepesertaannya," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News