PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mustaqim (46), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo terpaksa harus berusan dengan polisi. Dia dijebloskan dalam sel tahanan karena nekat mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16), bocah yang masih tetangganya sendiri.
“Perbuatan pelaku itu dilakukan saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (7/10).
Baca Juga: Pria di Probolinggo Cabuli Sepupu Istrinya
Menurut pengakuan pelaku, korban saat itu sedang mencuci piring. Melihat kondisi rumah korban sepi, pelaku kemudian diam-diam masuk, dan langsung memeluk korban dari belakang.
Tak kuasa menahan nafsu birahinya, pelaku lalu memaksa korban agar mau melayaninya. Saat itu korban tak bisa menolak, karena pelaku mengancam korban.
“Usai melakukan hubungan intim, pelaku kemudian memberi korban uang sebesar Rp 20 ribu,” kata Kompol Teguh Santoso.
Baca Juga: Hukuman untuk Guru Ngaji di Probolinggo yang Cabuli Santrinya Bertambah Sepertiga Ancaman
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukan berkali-kali. Sehingga, korban kemudian menceritakannya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan korban, pihak orang tua kemudian melaporkannya kepada polisi. “Pelaku diancam Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kompol Teguh Santoso. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News