KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Perbuatan bejat dilakukan MUZ (31), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, kepada Bunga (nama samaran). Pria satu anak ini tega mencabuli korban lantaran tak kuat melihat kemolekan sepupu dari istrinya itu.
Sebelum menggagahi korban, MUZ sempat memacari dan membawa kabur selama 3 hari ke sebuah penginapan di Kota Probolinggo. Tidak hanya mencabuli Bunga, pelaku juga melakukan penyiksaan, seperti menendang dan menampar.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, membenarkan peristiwa itu dan mengatakan bahwa korban tidak pernah menceritakan kisah pilu yang dialami. Bahkan, Bunga dikabarkan menghilang dari rumah.
Beberapa saat kemudian, lanjut Wadi, orang tua korban mengetahui perilaku mesum MUZ. "Korban lantas berterus terang kepada ayahnya bahwa telah dibawa dan dicabuli pelaku. Ia (Bunga) juga mengaku disiksa fisiknya," kata Wadi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/5/2024).
Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung membuat laporan ke Polres Probolinggo Kota dan langsung dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
“Terhadap pelaku, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” urai Wadi. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News