BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi terus mengembangkan kasus persetubuhan yang dilakukan AAG (56) warga Kecamatan Wlingi terhadap anak angkatnya A (16). Setelah menetapkan AAG yang merupakan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar sebagai tersangka, kini Satreskrim Polres Blitar tengah memburu penyedia obat aborsi yang menggugurkan kandungan korban usai disetubuhi pelaku.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, kepada penyidik AAG mengakui jika dirinya menyuruh anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan. Korban diantar sendiri oleh pelaku ke sebuah klinik di daerah Kecamatan Sutojayan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Kasus ini kami kembangkan, ke arah adanya dugaan pidana praktik aborsi ilegal. Tersangka mengakui, dia yang menyuruh untuk menggugurkan kehamilan korban dan mengantarkan korban ke sebuah klinik di wilayah Lodoyo Timur (Sutojayan)," ujar Donny, Senin (12/10/2020).
Proses aborsi yang dilakukan, menurut pengakuan pelaku adalah dengan obat-obatan. Obat yang diperoleh dari klinik tersebut diminum dan dimasukkan alat vital untuk meluruhkan kandungan. "Kami sedang meminta pendapat saksi ahli, obat jenis apa yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut," paparnya.
Donny menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas penyedia obat aborsi yang dimaksud. Namun karena proses penyelidikan masih berlanjut, dia masih belum menyebut secara gamblang. Namun beredar informasi jika penyedia obat aborsi itu adalah oknum tenaga kesehatan (Nakes).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Akan segera kita sampaikan lebih lanjut setelah kami melakukan penyelidikan mendalam," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pembongkaran makam janin hasil aborsi. Pembongkaran makam dilakukan di sebuah pemakaman umum di Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Setelah sempat mencari keberadaan kuburan janin, petugas akhirnya menemukan sebuah gundukan tanah berada di antara dua makam orang dewasa. Petugas langsung melakukan pembongkaran dan menemukan bungkusan kain di mana di dalamnya terdapat gumpalan darah yang diduga serpihan badan janin yang telah digugurkan.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Janin tersebut kini dikirim ke laboratorium, untuk mengetahui secara pasti bagaimana proses aborsi dilakukan. Apakah dengan menggunakan obat-obatan atau dengan cara lain. "Kami kirim ke laboratorium untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana proses pengguguran janin," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria berinisial AG (56) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar tersebut dilaporkan telah menyetubuhi A (16) hingga hamil.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka menanyakan kepada korban kapan terakhir datang bulan, karena takut korban hamil. Kemudian korban menjawab bahwa dia baru saja selesai datang bulan. Benar saja, pasca peristiwa tersebut korban berbadan dua.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Korban akhirnya hamil. Tersangka kemudian bingung dan kemudian meminta seseorang untuk melakukan pengguguran bayi korban. Umur bayi sekitar empat bulan," terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo dalam pres rilis beberapa waktu lalu.
Perbuatan ini terbongkar usai aksi pengguguran kandungan diketahui kakak korban. Kemudian perbuatan tersangka dilaporkan ke Polsek Wlingi diteruskan ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News