Polresta Banyuwangi Tegaskan Penahanan Yunus Tak Terkait Penjemputan Paksa Pasien Covid-19

Polresta Banyuwangi Tegaskan Penahanan Yunus Tak Terkait Penjemputan Paksa Pasien Covid-19 Aktivis M Yunus (baju kotak-kotak) saat di tengah-tengah wartawan.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Ramainya berita aktivis kontroversial M Yunus Wahyudi yang kini ditahan di ditanggapi Kasatreskrim , AKP. MS Ferry. Ia menjelaskan, bahwa penangkapan M Yunus tak berkaitan dengan penjemputan paksa pasien yang diduga positif Covid-19 di RSUD Genteng.

Menurut AKP Ferry, Yunus dilaporkan oleh seseorang bernama Bambang, warga Desa Pakis, Kecamatan Songgon dengan tuduhan melanggar Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekerantinaan kesehatan, dan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Tidak ada substansi penahanan dengan masalah penjemputan paksa pasien Covid di rumah sakit, tapi lebih mengarah ke berita bohong atau hoaks," kata Ferry melalui pesan whatsapp.

Lebih lanjut dijelaskan, jika bukti laporan tersebut adalah video awal yang beredar di medsos atas penyataan tidak ada Covid-19 di Banyuwangi dan pernyataan dokter Widji Lestariono.

"Dokter Rio (panggilan akrab dr Widji) selaku Kadinkes sudah kita konfirmasi. Menurut penyampaiannya tidak pernah mengatakan Yunus," kata Ferry.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

Sementara Ferry tidak menjawab saat ditanyakan apakah Bupati Abdullah Azwar Anas yang juga disebut dalam rekaman video itu sudah diperiksa sebagai saksi? "Kita sudah ada ahli bahasa, ITE, spesialis paru dan ahli kekarantinaan kesehatan," kata Ferry.

Sementara itu, Dokter Rio saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait pertemuan dengan M Yunus Wahyudi tidak menjawab. Tapi saat ditanyakan apakah dirinya sebagai pelapor dalam perkara M Yunus Wahyudi, dr. Rio menjawab singkat, "bukan". (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO