JEMBER, BANGSAONLINE.com - DPRD Jember melaporkan surat dari Kemendagri kepada DPRD Provinsi Jawa Timur. Laporan sekaligus berisi permohonan agar DPRD Jatim segera memperhatikan laporan dari DPRD Jember tentang tata kelola birokrasi Jember.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, saat dihubungi melalui telepon seluler usai pertemuan dengan DPRD Provinsi Jatim, membenarkan pihaknya melaporkan adanya surat dari Kemendagri tentang persoalan birokrasi Jember yang sampai saat ini masih carut-marut. Ditambah lagi, Kemendagri dalam surat itu menyebut bahwa Bupati Jember nonaktif tidak mengindahkan perintah tersebut.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Surat itu ditembuskan kepada kami, dan ini kita laporkan karena ini persoalan serius untuk pembahasan tata kelola birokrasi di Jember," ujarnya, Kamis (15/10).
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, bahwa surat dari Mendagri tersebut bersifat serius dan krusial untuk persoalan birokrasi Jember. Di mana di dalam surat tersebut menyatakan bahwa, Kemendagri menyangkal pernah memberikan izin kepada bupati untuk menggelar mutasi pejabat pada Januari silam.
Dari sini, Tabroni menilai surat tersebut harus segera ditindaklanjuti. "Karena surat tersebut sudah diberikan dan sudah jelas, bahwa Kemendagri menyangkal persoalan tersebut kemudian dijawab dengan tegas melalui surat tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Ia meminta kepada DPRD Provinsi Jatim, untuk segera melakukan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif, serta meminta Pemprov Jatim untuk lebih proaktif dalam setiap persoalan birokrasi di Kabupaten Jember.
"Kami akan dorong terus melalui DPRD Jember, supaya DPRD Provinsi bisa menegaskan Pemprov untuk segera melakukan tindaklanjut," tutupnya. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News