Pelaku pencabulan gadis di bawah umur. (foto: ist)
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - AR (23), pedagang angkringan di Ponorogo nekat cabuli gadis di bawah umur hingga hamil. Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo melalui Kasatreskrim AKP Hendy Septiadi mengatakan, pelaku merupakan bakul (pedagang) angkringan. Bakul angkringan ini berkenalan dengan korbannya tersebut melalui media sosial lalu diajak ketemu dan dibujuk rayu, kemudian langsung diajak berhubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA:
- Geger Jasad Bayi dalam Plastik Hitam Ditemukan di Parit Desa Trisono Ponorogo
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Operasi Keselamatan Semeru, Satlantas Polres Ponorogo Bagikan Cokelat ke Pengendara yang Tertib
"Dengan mudahnya media sosial ini untuk berkomunikasi sehingga gampang dan juga bujukan dan rayuan saat untuk melakukan hubungan tersebut, ada bahasanya "yuk kelon" dalam bahasa Jawa. Dan dari pihak perempuan juga ada keterangannya kalau sama-sama mau," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Namun dalam hal ini, lanjutnya, karena korban masih di bawah umur, maka pelaku AR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Selain itu, pelaku ini juga sudah punya istri dan dia juga ada pengaduan terkait istrinya, karena menelantarkan. Tapi ini masih kita proses penyelidikan, karena masih awal pengaduan dari istri yang pertama," tambahnya.
"Atas tindakan pencabulan tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (nov/rd/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




