TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) beruntun kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Kali ini terjadi di Jalur Soko-Parengan turut Dusun Alastuwo Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Tragedi yang merenggut korban jiwa itu melibatkan kendaraan berat, yakni 3 buah truk. Korban tewas adalah seorang sopir truk bernama Tantama Krisman Hari (24) Warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Ia meninggal di tempat usai ditabrak truknya sendiri bernomor polisi S 8617 UH, saat sedang berdiri di bahu jalan.
Baca Juga: Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas
"Korban tewas di tempat setelah ditabrak truknya sendiri," ujar Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (16/10/2020).
Mantan Wakasatlantas Polresta Sidoarjo itu menjelaskan, kronologi kecelakaan beruntun itu berawal saat kendaraan truk tronton nopol W 9694 UL yang dikemudikan Sony Pratama (31) Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berjalan dari arah Timur.
Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan nahas itu menabrak sebuah dump truck yang diparkir korban di bahu jalan dari arah belakang.
Baca Juga: Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan
"Diduga sopir truk tronton itu mengantuk dan kurang konsentrasi saat mengemudi, akhirnya terjadi kecelakaan," imbuhnya.
Setelah itu, kendaraan dump truck tersebut terdorong ke depan menabrak bagian kendaraan dump truck bernopol K 8532 PD yang diparkir pengemudinya, Suharsono (28) Warga Desa Pakis, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang di badan jalan sisi kiri jalan karena mengalami kerusakan.
Baca Juga: Terkait Studi Tour, DPRD Tuban Imbau Sekolah Perhatikan Hal ini untuk Cegah Kecelakaan
"Kendaraan korban terdorong ke depan kiri, sehingga menabrak korban yang sedang berdiri di bahu jalan sisi kiri hingga meninggal dunia di TKP," pungkasnya.
Petugas yang mendapatkan laporan kejadian itu kemudian langsung mendatangi TKP kemudian melakukan olah TKP, mencari dan menyita BB, mencari saksi-saksi, serta melakukan Visum Et Repertum jenazah, melakukan penyidikan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian materiel akibat kecelakaan itu sekitar Rp 20 juta. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News