SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat sukses menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Afdhol Prayoga (32) warga Desa Jatisari Pepelegi, Waru, Sidoarjo akhirnya terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Waru.
Pria yang tercatat sebagai pekerja pabrik ini berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Waru, berikut barang bukti 30 gram sabu siap edar.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat berjualan barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkannya. Dari hasil menjual 1 poket sabu seberat 1 gram, dirinya mampu memperoleh keuntungan Rp 200 ribu.
“Sabu itu saya jual dengan sistem pesan layan antar langsung ke pemakai di sejumlah kampung di wilayah Waru,” ungkap tersangka Afdhol Prayoga.
Sementara sabu itu sendiri berhasil didapat dari seorang bandar besar di Surabaya dengan harga Rp 1 juta rupiah per gramnya, yang didapat dari sistem ranjau.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Tersangka yang dikenal sebagai pengedar sabu antar kampung di wilayah Kecamatan Waru-Sidoarjo ini berhasil ditangkap polisi. Setelah polisi yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan yang dilanjut dengan penangkapan tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Jatisari,” tegas Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Waru.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti 30 gram sabu diamankan di Mapolsek Waru-Sidoarjo. Sementara polisi sendiri saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi Bandar Sabu di Surabaya. (cat/ian)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News