Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Kedung Cinet Jombang, Pelaku Peragakan 22 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Kedung Cinet Jombang, Pelaku Peragakan 22 Adegan Proses rekontruksi secara tertutup di Halaman Mapolres Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas penyidik dari Polres Jombang serta kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Muhammad Alfian Rizky Pratama (12), seorang bocah kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), asal Dusun/Desa Sambongdukuh RT 02 RW 07 Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang sebelumnya ditemukan meninggal tenggelam di wisata sungai Kedung Cinet.

Rekontruksi dilakukan secara tertutup di halaman Mapolres Jombang, dengan menghadirkan pelaku AHR (16), serta saksi MA (17), dan juga kedua orang tua tersangka juga saksi.

Dalam gelar tersebut, tersangka memperagakan 22 adegan, mulai dari awal berangkat dari rumah ke Kedung Cinet, kemudian proses eksekusi, hingga dirinya pulang ke rumah lagi dengan saksi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani menjelaskan, ada 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka AHR. Dari situ, diketahui ada tiga adegan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Yakni adegan ke 16 hingga ke 18.

“Ada 22 adegan, yang paling utama adegan 16 sampai 18 itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya saat ditemui wartawan usai gelar rekontruksi, Selasa (27/10/20).

Teka-teki kasus pembunuhan ini terkuak setelah saksi menceritakan duduk persoalan yang sebenarnya kepada keluarga korban. Bahwa, sebenarnya Alfian tidak meninggal dunia karena tenggelam di sungai Kedung Cinet, melainkan sengaja dianiaya oleh tersangka hingga tewas.

Dijelaskan Agus Setyani, motif pembunuhan ini karena rasa dendam tersangka terhadap korban karena game online. Dirinya merasa sakit hati setelah korban tak memberinya password atau kata kunci akun game yang mereka buat bersama-sama sebelummya. Padahal, tersangka sudah membayar akun game itu senilai Rp 200 ribu kepada korban.

“Dari situ tersangka dendam karena merasa sudah membayar akun game itu, sudah diminta password berkali-kali tapi tidak diberikan alasan korban lupa. Sedangkan, akun game online itu mereka buat bersama-sama dulu, dan levelnya sekarang sudah 90,” terangnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat 3, ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Muhammad Alfian Rizky Pratama (12), beserta dua temannya AHR dan MA pergi ke Wisata Kedung Cinet, Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan Rabu (21/10) siang. Ia, diduga tewas karena tenggelam didalam ceruk dan tak bisa berenang. Namun, orang tua korban meminta jenazah anaknya yang sudah dimakamkan dibongkar untuk diautopsi. (aan/rev)