Bumbung Kosong Tidak Dapat Fasilitas Kampanye, Tapi KPU dan Masyarakat Tetap Boleh Sosialisasi

Bumbung Kosong Tidak Dapat Fasilitas Kampanye, Tapi KPU dan Masyarakat Tetap Boleh Sosialisasi Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kampanye yang difasilitasi KPU adalah kampanye pasangan calon. Sedangkan untuk atau , seperti yang terjadi di Kabupaten Kediri, tidak ada fasilitas dari KPU karena tidak masuk dalam domain kampanye.

Demikian disampaikan Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, dalam Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 di Hotel Bukit Daun, Kediri, Rabu (28/10) malam.

Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput

Menurut Nanang, meski tidak ada fasilitas kampanye, namun KPU tetap menyosialisasikan "" di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah, seperti di Kabupaten Kediri ini.

Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon Pilkada 2020, paslon tersebut akan disandingkan dengan .

"Di Peraturan KPU, kami diperbolehkan melakukan sosialisasi yang ada kolom kosongnya," terang Nanang.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong Hadiahkan Uang ke Penangkap Pelaku Money Politic Pilkada Gresik 2024

Ditambahkan oleh Nanang, ketentuan mengenai sosialisasi tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Pasal 9 Ayat (1) PKPU menyebutkan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.

Lalu, lanjut Nanang, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Baca Juga: Targetkan Kemenangan Yani-Alif 90 Persen, Relawan Kebomas: Tak Perlu Urusi Pemilih Kotak Kosong

"Sosialisasi tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga masyarakat umum," ujar Nanang.

Dijelaskan oleh Nanang, hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon.

"Sosialisasi justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang," imbuh Nanang.

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

Terkait kampanye paslon, Nanang Qosim menyatakan bahwa salah satu metode dalam pilkada serentak lanjutan tahun 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 bisa melalui iklan di media.

"Sesuai PKPU 11 Tahun 2020, kampanye dapat dilakukan dengan iklan kampanye melalui media, sehingga KPU Kabupaten Kediri malam ini mengundang media untuk menyampaikan ketentuan terkait hal-hal tersebut," pungkas Nanang Qosim. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO