SUMENEP (BangsaOnline) - Proses penanganan Akis Jasuli salah satu anggota DPRD Sumenep, yang mempunyai perseteruan dengan panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Poteran, Kecamatan Talango terus berlanjut. Buktinya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, merencanakan minggu depan akan melakukan pemanggilan terhadap Akis Jasuli.
Pemanggilan terhadap Akis Jasuli itu, dilakukan setelah BK selesai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan juga panitia untuk dimintai keterangan. Hal itu dilakukan untuk mengkalirifikasi perseteruan yang dialami Akis Jasuli dengan panitia pilkades Desa Poteran, Kecamatan Talango.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
”Kami beberapa hari yang lalu, pelapor dan juga saksi sudah kami mintai keterangan,” kata Ketua BK DPRD Sumenep Ruqi Abdillah.
Dikatakan, pemanggilan politisi partai Nasdem itu, sebagai proses tindak lanjut pada tahap selanjutnya, yakni meminta keterangan terlapor. Dijadwalkan, pemanggilan akan dilaksanakan pekan depan.
”Pelapor sudah cukup, termasuk panitia sudah kami panggil. Insyaallah pekan depan kami akan panggil saudara akis untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk mendapatkan informasi seputar tudingan masyarakat. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima oleh BK, Akis dinilai telah ikut campur dalam Pilkades Desa Poteren.
”Kalau nantinya laporan itu benar, jelas kami akan jatuhkan sanksi, yakni sanksi kode itik,” tambahnya.
Bahkan saat ini pihaknya, mengaku sedang mempelajari tentang aturan kode etik. Sebab, selama ini Sumenep masih belum memiliki aturan tentang itu.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
”Kami akan mempelajaran sesuai dengan aturan dalam kode etik yang telah kami pelajari dari malang,” tambahnya.
Meski belum bisa menentukan sikap yang akan dilakukan kepada Akis, Ruqi menilai jika tudingan pelapor itu benar maka sipat Akis telah melanggar kode etik. Sebab, seorang anggota dewan tidak boleh ikut campur dalam persoalan pilkades.
Untuk diketahui, pada 10 Desember 2014 panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Poteran, Kecamatan Talango, bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Akis Jasuli oknum anggota dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep.
Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
Dilaporkannya Akis Jasuli itu, karena di duga menjadi biang kegaduhan saat penghitungan suara (SS) di arena pilkades poteran beberapa bulan lalu. Sehingga, penghitungan SS terpaksa dihentikan dan dilanjutkan kembali ke esokan harinya di kantor sekretariat pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News