Status Dirubah Menjadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo Uji Sidang Praperadilan

Status Dirubah Menjadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo Uji Sidang Praperadilan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo yang diduga terlibat dalam penyimpangan BPNT melalui kuasa hukumnya melakukan uji sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

"Hari Jum'at (6/11) kemarin sudah kita uji di persidangan praperadilan terhadap penetapan tersangka Susilo, yang awalnya tersangka penggelapan, tapi berubah menjadi Pasal Korupsi," ujar Nur Azis, S.H., M.H., Kuasa Hukum Sekdes Susilo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/11).

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Praperadilan yang diajukan, lanjut Nur Aziz, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, dalam hal ini adalah Kasatreskrim sebagai termohon, yang diwakili kuasa hukumnya dari Polda Jatim.

"Senin (9/11) besok itu jawaban dari termohon, dalam hal ini adalah Kasatreskrim yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Polda ada 3 orang. Kemudian, langsung tanggapan dari saya hari itu juga. Lalu langsung ada tanggapan yang kedua dari penyidik," beber Nur Azis yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Lentera Yustisia.

Ia menceritakan, sidang praperadilan ini dilakukan setelah KPM BPNT melaporkan Susilo dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Susilo dijerat penyidik dengan pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Dalam pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP Susilo ditetapkan sebagai tersangka penggelapan BPNT," terangnya.

Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban, Nur Azis merasa aneh dengan berkas-berkas kliennya. Sebab, awalnya kliennya dijerat pasal penggelapan, tapi kini berubah menjadi tindak pidana korupsi. Perubahan pasal penetapan tersangka setelah berkas itu dipelajari oleh pihak kejaksaan.

Karena menurut kejaksaan, perkara itu masuk ranah korupsi. Sehingga, pasal yang dilakukan penyidik semula menggunakan KUHP pasal 372, dirubah dengan pasal sangkaannya pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

"Yang menjadi aneh adalah orang yang telah ditetapkan dengan pasal yang lainnya. Yaitu pasal yang pertama KUHP tadi, kemudian tiba-tiba ditetapkan dirubah dengan pasal Tipikor. Lah ini kepastian hukumnya bagaimana? Berarti awal mula penyidikan kurang kehati-hatian dan melanggar prinsip kehati-hatian," beber Azis, sapaan akrabnya.

Karena itu, kata Nur Azis yang juga sebagai Ketua DPC Ikadin Tuban, pihaknya menguji keabsahan penetapan tersangka itu di praperadilan.

"Apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak menurut KUHAP. Jika sah, berarti proses perkaranya bisa dilanjutkan. Tetapi bila tidak sah, berarti proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. Berarti harus dihentikan, karena tidak cukup dua alat atau buktinya tidak cukup," jelas Azis.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Dikonfirmasi terpisah, mengenai hal itu Kasatreskrim , AKP Yoan Septi Hendri, menyampaikan akan menghadapi uji sidang praperadilan yang dilakukan kuasa hukum Sekdes Susilo.

"Ya kita hadapi, silakan saja (mengajukan praperadilan, red) nggak ada masalah mas," tukas AKP Yoan. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO