SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengamankan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Alias Unyil. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian tersebut merupakan bentuk kekesalan tersangka yang tidak terima karena dilakukan tindakan tegas berupa penilangan karena melanggar tata cara muatan. Berawal saat Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di tol terhadap sopir muatan ayam.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
Saat itu, Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap pelapor dan saksi dengan menyelipkan uang di buku KIR. Namun, petugas tidak mau menerimanya dan tetap dilakukan tindakan penilangan.
Mengetahui hal tersebut, tersangka waktu itu mengambil foto dan video pelapor serta saksi, kemudian mengunggahnya di media sosial Facebook milik tersangka dengan akun Facebook "Joko Umbaran Unyil" dengan narasi: "pengemis berseragam...km759...ASU gak mau tanda tangan surat" dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN... KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN".
Setelah tersangka memposting tersebut, pelapor mendapatkan info di grup WhatsApp PJR Jatim II. Dengan kejadian tersebut, diduga Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Baca Juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKB Jombang Laporkan Ketua FKDM ke Polisi
Setelah mendapatkan informasi, Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan postingan itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut, pelaku dapat diidentifikasi.
"Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (09/11/2020). Tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
Baca Juga: Ajak Jalan-Jalan Disertai Ancaman Via WA, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara
Selanjutnya ada barang bukti yang dapat disita dari saksi Imam Machmudi berupa 1 buah flashdisk berisi 3 file screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 lembar print out postingan, dan 1 bendel tilangan dengan barang bukti SIM milik Joko Ristiawan.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa 1 buah CD berisi file ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, dan 1 buah handphone merk Oppo A3S warna ungu.
Dengan begitu, tersangka diamankan akibat postingannya. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Joko Ristiawan Bin Subari tersebut tentang dugaan melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Sipoa, Ibu 66 Tahun ini Berharap Keadilan
Kombes Pol Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan, agar tidak berupaya melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota.
"Bila ditilang harus diterima dengan baik, dan melakukan pembayaran denda tilang di pengadilan," tegasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News