Pandemi Covid-19: PA Lamongan Putus Ribuan Perkara Cerai, Motifnya Karena Ekonomi

Pandemi Covid-19: PA Lamongan Putus Ribuan Perkara Cerai, Motifnya Karena Ekonomi Humas Pengadilan Agama Lamongan, Achmad Sofwan. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Lamongan menegaskan bahwa mulai awal Maret hingga bulan November ini tengah memutuskan ribuan perkara perceraian di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Saat pandemi ini, ada ribuan kasus perceraian yang kita putuskan, tetapi untuk pengajuan jika dibandingkan dengan tahun kemarin, angkanya tidak berubah alias stabil," ujar Humas PA Lamongan, Achmad Sofwan saat ditemui di kantornya, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online

Menurut Sofwan, berdasarkan data PA Lamongan,  yang mengajukan cerai gugat secara persentase kebanyakan dari para istri, yakni sebesar 52%. "Lebih banyak istri yang mengajukan gugat cerai ke suami," ujarnya

Sementara yang mengajukan dari para suami itu sebanyak 48%. "Angkanya secara total 1.692 cerai gugat yang diajukan dari pihak istri. Cerai talak yang mengajukan suami sebanyak 799 atau 48%," terangnya.

Ditambahkannya, ada dua indikator yang menjadi soal dasar atau penyebab adanya proses pengajuan cerai. Pertama, soal ekonomi dan yang kedua adalah tingginya intensitas komunikasi udara atau handphone.

Baca Juga: Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online

"Rata-rata ini, selain soal ekonomi, dampak dari komunikasi udara atau handphone menjadi penyebab utama pengajuan cerai ke pengadilan agama. Sementara soal kekurangan nafkah di angka 60%," tambahnya.

Selain menangani perkara perceraian, PA Lamongan yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini juga menangani sejumlah perkara lainnya dan telah diputuskan hingga menjelang akhir tahun ini. Perkara tersebut antara lain soal hak waris, asal-usul anak, poligami, dan lain sebagainya.

Pengadilan Agama sendiri saat ini sudah menerapkan inovasi pelayanan pengajuan perkara secara digital yang disebut e-Court. Pada tahun 2020 ini saja, e-Court yang masuk sebanyak 264, dari total masuk itu yang sudah diputuskan sebanyak 277 perkara. (qom/zar)

Baca Juga: Tiga Tahun Pisah Ranjang, Tapi Belum Pernah Mengucapkan Talak, Begini Nasib Pernikahannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO