TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Dinilai mengganggu akses pejalan kaki di area pasar, Satuan polisi pamongpraja Satpol PP kabupaten Tulungagung akhirnya memperingatkan pemilik kios kios buah dipasar ngemplak yang berada di sebelah utara untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat jualan.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kabid ketertiban Umum Satpol PP, Wakhid, rabu (04/2). Saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa peringatan ini ditujukan kepada para pedagang yang selama ini telah menggunakan trotoar sebagai tempat jualan.
Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Temukan Ratusan Pelanggaran APK di Pilkada 2024
Untuk itu Satpol PP masih memberikan toleransi waktu kepada pemilik kios untuk merapikan barang dagangannya sehingga tidak sampai menutupi trotoar yang sebenarnya untuk pejalan kaki.
"Jika pedagang masih membandel kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti para pedagang yang membandel", ujarnya.
Sementara itu petugas pamong praja juga memberikan peringatan kepada pemilik kios serta mengancam akan melakukan operasi jika peringatan tersebut tidak digubris oleh para pedagang.
Baca Juga: Razia Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Temukan Tempat Karaoke Jual Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News