TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kafe Karaoke di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, disegel petugas dari satpol pp yang didampingi anggota Polres Tulungagung, serta badan perizinan setempat, Senin (10/4/2023).
Hal ini dilakukan karena pemilik telah melanggar Surat Edaran (SE) bupati nomor 400.8/0660/20.01.02/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri 1444 H tahun 2023. Akibatnya kafe tersebut dilarang beroperasi sampai hasil evaluasi nanti digelar.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Sekertaris Satpol PP Tulungagung, Yulius Rahma Isworo, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemilik kafe tidak mematuhi surat peringatan pertama yang diterbitkan beberapa hari yang lalu dan tetap membuka usahanya.
"Isi dalam surat peringatan pertama itu pemilik kafe diwajibkan mematuhi SE bupati, yaitu menutup sementara tempat hiburan karaoke selama bulan Ramadhan," katanya
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Petugas terkait sudah memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Namun, rupanya pemilik kafe memilih mengabaikan hal itu dan tetap membuka lagi usahanya di bulan Ramadhan.
"Sebelumnya kita sudah memberikan surat peringatan pertama, tapi tak diindahkan, malah sebaliknya, mereka beroperasi, sehingga kafe disegel," jelas Yulius Rahma Isworo.
"Kita segel mulai hari ini, disaksikan oleh pemilik dan perwakilan dari Polisi dan Dinas perijinan," paparnya
Baca Juga: Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi
Sementara itu, di lokasi lainnya sebanyak tujuh kafe juga mendapatkan surat peringatan pertama. Apabila kedapatan masih beroperasi maka akan di segel oleh petugas.
"Kami tidak tebang pilih, ada 7 kafe karaoke yang sudah kami SP1, kalau membandel ya sama akan kita segel juga," tegasnya
Penyegelan kafe karaoke ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meminimalkan kerumunan di tempat-tempat hiburan selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Petugas gabungan Satpol PP, Polres Tulungagung, dan Badan Perizinan setempat akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (fer/mar)
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News