Satpol PP Gresik Sapu Bersih Reklame Bodong

Satpol PP Gresik Sapu Bersih Reklame Bodong Salah satu reklame tak berizin yang disegel DPPKAD yang akan disapu oleh Satpol. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya berbagai jenis reklame bodong alias tak berizin yang bertebaran di kota Gresik yang menjadi sasaran Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).

Siang tadi (5/9), penegak Perda (peraturan daerah) Pemkab Gresik ini menyapu bersih berbagai jenis reklame bodong.

Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Temukan Ratusan Pelanggaran APK di Pilkada 2024

Menurut Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, sejumlah reklame yang ditertibkan petugas Satpol PP tersebut karena selain pemasangannya yang menyalahi aturan, juga sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi izin. "Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan serta keamanan kota," kata Agung, Senin (5/9).

Penertiban reklame baik berupa papan nama, baliho, spanduk dan reklame lain yang tidak berizin dilakukan dua hari sekali dengan lokasi penyisiran di Jalan Protokol Kabupaten Gresik.

"Kita tidak pandang bulu, yang tidak mempunyai izin semuanya kita tertibkan. Setidaknya sudah 90 persen reklame dengan berbagai ukuran yang kita tertibkan," jelasnya. "Jangankan yang tidak berizin, yang berizin pun kalau pemasangannya tidak beraturan kita turunkan semua," sambungnya.

Baca Juga: Razia Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Temukan Tempat Karaoke Jual Miras

Agung menjelaskan, untuk reklame yang terpampang di baliho dan spanduk yang berukuran besar dan papan nama yang dipasang permanen, pihaknya masih menunggu intruksi DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik terkait perizinannya. "Baliho dan spanduk yang kita tertibkan rata-rata didominasi penjualan barang, seperti rokok, pemasaran rumah, iklan mobil, iklan handphone dan kendaraan bermotor lainya," terangnya.

Agung mengimbau kepada masyarakat, perusahaan maupun pemilik reklame hendaknya mengurus perizinannya terlebih dahulu.

"Sebenarnya sesuai Perbup (peraturan bupati) Nomor 9 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan reklame, reklame harus ada tiang dan tidak boleh di pasang di tempat terlarang seperti pulau jalan, melintang jalan, tempat tertentu seperti taman serta daerah perkantoran," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Petugas Gabungan Segel Kafe Karaoke di Tulungagung yang Langgar Aturan saat Ramadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO